KUPANG, HN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menegaskan kebijakan berkantor pukul 5:30 pagi tidak berlaku untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Plt. Sekretaris Daerah NTT, Yohana Lisapaly menyusul kebijakan Kepala Dinas P dan K NTT Linus Lusi yang mewajibkan ASN Dikbud NTT berkantor jam 5:30 pagi.
“Saya dengar itu aturan dari gubernur ya. Dan pak gubernur tidak mengeluarkan kebijakan terkait semua ASN berkantor jam 5:30 pagi,” ujar Yohana Lisapaly.
“Jadi kebijakan itu tidak diberlakukan untuk semua ASN. Hanya khusus bagi mereka yang ditugaskan saja. Saya juga belum koordinasi dengan dinas terkait,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi mewajibkan seluruh pegawai untuk berkantor pukul 5:30 pagi dan pulang pukul 16:00 sore.
Kebijakan itu sudah diberlakukan sejak hari Senin 6 Maret 2023 lalu.***