Hukrim  

Diduga Aniaya Kades Oinlasi, Oknum Polisi Polsek Kie Terancam 2 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi (Foto: Tribun Flores)

KUPANG, HN – Polda NTT bakal menindak tegas oknum anggota Polri berinisial DN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Yeremias Nomleni beberapa waktu lalu.

DN merupakan salah satu anggota polisi yang saat ini sedang bertugas di Polsek Kie, Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Tindakan DN diduga telah melanggar kode etik profesi, sehingga dia terancam pidana 2 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi, S. I. K mengatakan, DN yang adalah Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS ini terancam 2 tahun penjara, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Kadis Oinlasi, Yeremias Nomleni.

BACA JUGA:  DPR Minta Johnny Plate Tidak Tutupi Kasus Korupsi BTS

“Terlapor, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka Dani Ninu terancam dipidana selama dua (2) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,” ujar Kombes Pol. Aryaandi, S. I. K, Rabu 8 Maret 2023.

Berdasarkan analisis Yuridis, kata dia, terlapor Bripka DN dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan rasa sakit, merusakan kesehatan orang lain, diancam pidana paling lama 2 tahun.

BACA JUGA:  Polda NTT Benarkan Berkas Perkara Kasus Astri-Lael Dikembalikan JPU

Sedangkan unsur – unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diantaranya unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan perasaan tidak enak, menderita, rasa sakit, luka merusak kesehatan orang lain.

Untuk perkembangan kasus, kata Aryasandi, hingga saat ini saksi korban belum bisa diambil keterangannya karena masih dalam kondisi sakit. Penyidik pembantu juga perlu menambahkan saksi untuk memperjelas kasus penganiayaan tersebut.

BACA JUGA:  Kunjungi Kabupaten TTS, Jokowi Harap Tahun 2024 Angka Stunting Nasional Capai 14 Persen

“Sampai saat ini saksi korban belum bisa diperiksa karena masih dalam kondisi sakit. Dan, penyidik pembantu masih memerlukan tambahan saksi untuk memperjelas kasus itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penanganan selanjutnya penyidik akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan gelar perkara.

“Sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Yang jelas bahwa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Humas Polda NTT, Aryasandi. (KC/HN).***

error: Content is protected !!