Hukrim  

Penyidik Polda NTT Akan Olah TKP Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Oinlasi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aryasandi (Foto: Tribun Flores)

KUPANG, HN – Penyidik Polda NTT akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni.

“Untuk tindakan selanjutnya, Penyidik Polda NTT akan turun ke lokasi untuk dilakukan oleh TKP, yang kemudian akan digelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT,, Kombes Pol. Arya Sandi, S. I. K belum lama ini.

Sebelumnya, Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.

BACA JUGA:  JOIN NTT Apresiasi Kinerja Kapolresta Kupang Tangani Kasus Kriminalisasi Pers

“Kanit Intel Polsek Kie, Bripka DN telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT terkait dugaan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin anggota Polri,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi, S. I. K, Sabtu 11 Maret 2023 lalu.

Selain Bripka DN, lanjut Kabid Humas Polda NTT, Propam Polda NTT juga turut memeriksa Aipda PS dan lima (5) anggota Polri lainnya dalam kasus yang sama.

Atas tindakannya, kata Kabid Humas Polda NTT, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka DN terancam dua tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Kabupaten TTS, Yeremias Nomleni.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Korban Optimis Kasus Penkase dapat Dituntaskan Secara Adil

“Terlapor, Kanit Intel Polsek Kie, Polres TTS, Bripka DN terancam dipidana selama dua (2) tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Desa Oinlasi, Yeremias Nomleni,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Arya Sandi, S. I. K.

Berdasarkan analis Yuridis, terlapor Bripka DN dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini diduga telah melanggar Pasal 341 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Kasus Pencemaran Nama Baik, Efraim Lamma Koly Diperiksa Polisi

Masih dijelaskan Arya Sandi, Pasal 351 Ayat (1) KUHP berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, penderitaan rasa sakit, merusakan kesehatan orang lain” diancam pidana paling lama 2 tahun.

Unsur – unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diantaranya unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menyebabkan perasaan tidak enak, menderita, rasa sakit, luka merusak kesehatan orang lain. (KC/HN).***

error: Content is protected !!