Menuju Bank Devisa, Bank NTT Tunggu Lampu Hijau dari OJK

Kantor Pusat Bank NTT (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT, tengah menanti turunya izin atau lampu hijau dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berubah menjadi Bank Devisa di tahun 2024.

Bank NTT dibawa komando Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho, banyak catatan dan capaian kinerja positif yang sudah ia torehkan bersama bank kebanggaan masyarakat NTT ini.

Capaian kinerja positif ini tentu semakin menegaskan posisi Bank NTT sebagai bank sehat, dan bakal menjadi modal penting Bank NTT untuk bergerak menuju Bank Devisa di tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA:  Pelajari Digitalisasi Smart Branch, Bank Sulselbar Studi Banding ke Bank NTT

Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, Bank NTT saat ini bertahan menjadi Bank sehat level 2 selama 18 bulan, dan siap menjadi Bank Devisa.

Menurutnya, capaian kinerja positif dari Bank NTT diharapkan bisa segera mendapat izin dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi Bank Devisa.

“Persiapan dan langkah-langkah sedang berjalan. Tinggal menunggu izin dari lembaga Otoritas Jasa Keungan (OJK),” ujar Alex Riwu Kaho usai RUPS Luar Biasa Bank NTT, Senin 20 Maret 2023.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Siapkan Uang dan Rumah Bagi Atlet Peraih Medali Papernas Papua

Berdasarkan assessment pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata Dirut Alex, lembaga keuangan Bank NTT memiliki tingkat kesehatan yang sangat bagus.

Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Juvenile Jodjana mengatakan lembaga jasa keuangan bukan saja bergerak pada sektor bisnis semata. Tetapi juga pada bisnis kepercayaan.

“Jadi kami mohon kepada teman-teman media untuk jangan publikasi informasi yang tidak mendasar, karena itu sangat beresiko,” ujar Juvenile.

BACA JUGA:  Hotel Aston Kupang Re-opening Lung Hoa Resto, Hadirkan Berbagai Menu Special

“Kami sangat berharap dukungan dari media untuk beritakan hal-hal positif tentang Bank NTT,” jelas Juvenile Jodjana menambahkan.

Belakangan, kata dia, banyak informasi berupa surat dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di internal Bank NTT yang bersifat rahasia dipublikasikan.

“Itu melanggar UU rahasia bank. Apalagi surat-surat itu adalah rahasia negara. Jadi harus hati-hati, karena itu dokumen rahasia, dan kita dilindungi oleh institusi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!