KUPANG, HN – Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Ruang Rapat Gubernur NTT, Senin 20 Maret 2023 siang.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa atau RUPS LB ini dihadiri Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Bupati dan Walikota sebagai pemegang saham, serta Komisaris dan Direksi Bank NTT.
RUPS LB Bank NTT kali ini membahas sejumlah agenda penting. Salah satunya terkait pemenuhan modal inti Bank NTT sebesar Rp3 triliun rupiah di tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan siaran pers yang diterima media ini, menjelaskan bahwa pemegang saham seri A Bank NTT telah bersepakat dan akan terus berkomitmen melakukan setoran modal sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing sampai dengan akhir tahun 2024.
Selain itu juga tetap memperhatikan parameter kerjasama KUB dalam MoU dengan BPD calon KUB dipastikan target pencapaian modal inti 3T bisa tercapai, maka RUPS juga menyetujui pengembalian deviden Tahun Buku 2022 menjadi 100 persen, setelah alokasi cadangan untuk kepentingan perseroan.
Berikut Kesimpulan Hasil RUPS LB Bank NTT Tahun 2023:
Pertama: RUPS menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan memberikan apresiasi kepada pengurus, ditengah dampak kondisi perekonomian nasional dan regional karena pandemi covid 19 dan beban CKPN kredit bermasalah/biaya dari periode sebelumnya, Bank NTT masih bisa mencapai dan mempertahankan Laba seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pengurus terus transformasi dengan mencapai dan mempertahakan tingkat kesehatan bank di level 2 (sehat) selama 18 bulan, sehingga diharapkan target ijin sebagai Bank Devisa oleh OJK bisa diperoleh.
Hal itu sebagai apresiasi dan rasa hormat kepada seluruh pemegang saham, nasabah, debitur, mitra kerja dan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua: Untuk menjaga kesinambungan program kerja bank, pencapaian Bank Devisa dan Modal Inti 3 T tahun 2024 dan setelah dilakukan re-assessment oleh Komite Remunerasi dan Nominasi atas kinerja, dedikasi dan integritas Sdr. Semuel Djoh Despantsianus dan Sdr. Hilarius Minggu, maka RUPS menyetujui pengangkatan kembali untuk jabatan periode kedua Sdr. Semuel Djoh Despantsianus sebagai Komisaris Independen dan Sdr. Hilarius Minggu sebagai Direktur TI dan Operasional.
Ketiga: Demi kepentingan perseroan dan menjaga risiko reputasi bank, maka RUPS memutuskan bahwa Pemegang Saham seri A Pemerintah Provinsi NTT mengambil alih seluruh saham sen B sebagaimana implementasi dari Keputusan RUPS Nomor 61 tanggal 10 Juli 2014 Pasal 5 ayat 2b.
Keempat: RUPS memutuskan bagi semua Pengurus, Karyawan atau pun mantan Pengurus dan mantan karyawan yang terindikasi melakukan pemberitaan negatif, menyebarkan data perusahan atau menghasut pihak ketiga termasuk lewat media masa juga lewat sosial media, dan saluran komunikasi lainnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan resiko reputasi Bank maka akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan dengan tidak hormat.
Kelima: RUPS sepakat untuk menindaklanjuti proses hukum atas gugatan yang ada dari berbagai pihak, khususnya gugatan oleh mantan Dirut atas nama Izhak Eduard Rihi yang sudah diberhentikan secara sah dan quorum oleh RUPS LB tanggal 6 Mei 2020.
Seluruh Pemegang Saham Seri A akan mengambil jalur hukum apabila pihak-pihak tersebut terus berusaha menganggu kegiatan operasional dan risiko reputasi Bank.***