KUPANG, HN – Kasus pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) senilai Rp50 miliar Tahun 2018 dinyatakan sudah clear atau selesai.
Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho mengatakan, permasalahan MTN PT. SNP sebesar Rp50 miliar telah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Bahkan kasus ini, perseron telah memutuskan sebagai risiko bisnis,” ujar Alex Riwu Kaho usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank NTT di Kantor Gubernur NTT, Senin 20 Maret 2023 lalu.
Menurutnya, upaya recovery juga telah diserahkan kepada kurator sesuai keputusan Pengadilan Niaga di Jakarta, dan hingga saat ini sudah dilakukan langkah-langkah penanganan oleh kurator.
“Meski demikian, pengurus juga tetap menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan di APH,” jelas Dirut Alex Riwu Kaho.
Dia menambahkan, berdasarkan surat Direktur Utama saat itu (Sdr. Izha Eduard Rihi) menegaskan bahwa temuan BPK tentang MTN telah sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank NTT saat itu.***