KUPANG, HN – Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota membubarkan acara pesta wisuda sarjana yang digelar di Perumahan RSS Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pembubaran acara syukuran wisuda itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto S. H., S. I. K., M. H.
Menurut Krisna, pesta syukuran wisuda sebenarnya tidak dilarang. Namun karena sudah melewati batas waktu, yakni jam 00:00 Wita, sehingga pihak keluarga wajib menaati semua aturan yang ada.
“Agar tidak euforia berlebihan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Jadi saya imbau agar semua kegiatan segera dihentikan,” ujar Krisna, Senin 27 Maret 2023.
“Para tamu undangan juga diminta segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing masing dengan tertib,” jelas Krisna menambahkan.
Setelah membubarkan pesta wisuda, kata dia, pihaknya kembali menerima laporan bahwa di sekitar Oesapa, sudah dua hari warga membunyikan tape sambil karaoke dan mengganggu kenyamanan warga lain.
Berdasarkan laporan warga, Kapolresta Kupang Kota berserta anggota mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan, serta mengamankan tape milik warga dan membawanya ke Polresta Kupang Kota.
Dia menjelaskan, beberapa warga yang kedapatan mabuk miras pun turut diamankan di Polresta Kupang, agar tidak menjadi korban kekerasan atau membuat keresahan di lingkungan setempat.
“Nanti setelah mereka sadar akan dikembalikan lagi ke keluarganya masing – masing,” ungkapnya.
Dia kemudian mengimbau semua anggota untuk selalu peka terhadap kegiatan masyarakat yang banyak mengumpulkan warga, agar segera turun dan mengimbau mereka untuk tidak berkumpul, apalagi sampai larut malam.
“Karena itu sangat berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Datangi mereka dan himbau agar membubarkan diri,” tandasnya.***