KUPANG, HN – Pria berinisial FM (48), warga Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT pada Kamis 23 Maret 2023 lalu.
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H, mengatakan peristiwa itu bermula ketika Yohanis Paulus Fanggidae, selaku pelapor sedang berada di gunung bambu, Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.
“Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dianas Kehutanan Provinsi NTT, yakni motor jenis CRF dengan nomor polisi DH 2945 WK, yang dipinjam pakai dari Daniel Era,” ujar Irwan Arianto.
Dia menjelaskan, pelaku FM tiba – tiba datang bersama temannya Thomas Tnunay, dan langsung menaiki sepeda motor yang diparkir pelapor di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Selang beberapa menit, pelaku langsung menghidupkan mesin motor lalu berlari menuju arah Kupang, sambil mengatakan ‘b mau tes ini motor dulu’. Namun sampai sekarang pelaku tidak mengembalikan,” ujarnya.
Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu, akhirnya menangkap pelaku FM pada Kamis 30 Maret 2023, setelah pelaku diduga menggelapkan sepeda motor milik Dinas Kehutanan NTT selama satu minggu.
Upaya hukum yang dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.
Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Polsek Sulamu bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota, upaya Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby berhasil menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005, Kelapa Kelapa Lima, Kota Kupang.
“Dari tempat inilah terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang dengan barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu,” ungkapnya.
Selain sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan juga satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin, Kecamatan Sulamu.
“Barang itu juga diduga merupakan hasil curian terduga pelaku, serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik” pungkasnya.***