BELU, HN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu mengamankan pria berinisial ABE (51) yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial BFM (4) pada 5 Februari 2023 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri, SH mengatakan, perisitiwa itu berawal ketika ayah korban NM dan saksi BB serta pelaku ABE sedang menenggak minum keras.
“Saat itu mereka menenggak minuman keras sambil sambil membahas terkait adik korban yang akan dibaptis di Gereja Katolik. Sementara korban BFM dan temannya sedang bermain di sekitar lokasi tempat ayahnya menenggak minuman keras,” ujar IPTU Djafar, Kamis 30 Maret 2023.
Dia menjelaskan, tanpa diketahui, pelaku ABE diam – diam mendatangi korban yang sedang bermain, lalu memegang tangan korban dan mengajaknya masuk ke dalam kamar mandi.
“Saat dibawa ke kamar mandi, pelaku embujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan dua buah bola dan ice cream sehingga Korban pun menurut,” jelasnya.
Di kamar mandi, kata dia, pelaku kemudian menjalankan aksi bejatnya dengan memperkosa korban hingga menangis dan mengalami pendarahan.
“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku langsung membersihkan darah korban dan memakaikan kembali pakaian korban lalu menggendongnya keluar dari kamar mandi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, saat yang sama ibu korban berinisial MRHB muncul sedang kebingungan karena mencari keberadaan anaknya, dan mendapati anaknya sedang menangis.
“Jadi ibunya langsung tanya apa yang terjadi pada anaknya. Disitulah korban lantas menceritakan keseluruhan kejadian yang dialaminya itu,” terangnya.
Mendengar cerita korban, pihak keluarga hampir meluapkan emosinya kepada pelaku, namun pelaku berhasil diamankan warga yang berada di sekitar TKP.***