Hukrim  

Polisi Tangkap 4 Pelaku Judi Poker di Kota Kupang

KUPANG, HN – Personel Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, menangkap empat orang pelaku judi poker di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu 1 April 2023.

Empat orang pelaku yang diamankan polisi diantaranya AS (49), SRM (37), HS (33), dan JST (43). mereka digerebek dan ditangkap di RT 002, RW 004, Kelurahan Naimata, Kota Kupang.

BACA JUGA:  Polisi Amankan 2 Orang Jambret di Kota Kupang

Personel Polsek Maulafa sebelumnya mendapat informasi warga, bahwa adanya perjudian di warung Petuk 2, Kelurahan Maulafa, sekira pukul 22:40 Wita.

Menindaklanjuti laporan warga, Piket Polsek Maulafa langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku judi dan penyedia tempat.

BACA JUGA:  Polisi Diminta Terapkan UU Perlindungan Anak Dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Kapolsek Maulafa, Akp Nuriyani Trisani Balu S.H., M.H, mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar, bahwa lokasi itu sering digunakan untuk bermain judi.

“Dari hasil pemeriksaan awal dari salah satu pelaku memang mengakui kegiatan judi biasa mulai dari pukul 18:00 Wita,” ujar Nuriyani Trisani Balu.

BACA JUGA:  Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina Sah Milik Keluarga Konay

Menurtnya, dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 pax kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp913.000,00.

Selain itu ada 80 koin judi (warna putih 34 warna merah 46), 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, 1 unit sepeda motor Merk Honda Versa dan 1 unit mobil Toyota Hilux.***

error: Content is protected !!