Hukrim  

Polisi Amankan 8 Pelaku Pengeroyokan di Kota Kupang

KUPANG, HN – Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan delapan orang pelaku pengeroyokan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Rabu 5 April 2023.

Tim Jatanras yang dipimpin Aipda Maxi Saudale berhasil menangkap AEL (14), SH (20), G (20), AB (19), MS (19), GR (18), MR (17), dan SM (14).

BACA JUGA:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Belu NTT Ditangkap Polisi

Penangkapan yang dilakukan Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP / B / 229 / III / 2022 / SPK RESOR KOTA KUPANG KOTA tanggal 24 Maret 2023.

BACA JUGA:  Berkas P21, Tersangka RB dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan ke Kejati NTT

Kasus pengeroyokan ini bermula ketika korban Ardizal dianiaya oleh pelaku SM. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke kakaknya.

Kaka korban kemudian menghubungi pelaku SM agar masalah tersebut bisa diselesaikan secara damai.

BACA JUGA:  Walikota Luncurkan Motif Sepe dan Nira Lontar, Ikon Baru Kebanggaan Kota Kupang

Namun, setelah korban bersama kakaknya tiba di TKP, mereka justru dikeroyok oleh SM pelaku lainnya.

Untuk diketahui, para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

error: Content is protected !!