KUPANG, HN – Tim Sub Unit I Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis 4 April 2023.
Pelaku berinisial GST (18) ini merupakan seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) ternama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
GST ditangkap di SPBU Sylvia, Kelurahan Naikoten I, Kota Kupang, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah tas sekolah warna merah orange, satu pasang pakaian seragam SMA warna putih abu abu, satu buah jaket hoodie warna putih susu dan satu pasang sepatu all star warna hitam.
Pelaku GST ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/195/III/2023/SPKT Polresta Kupang Kota.
Setelah menerima laporan pengaduan terkait Tindak Pidana Curanmor, Kasubnit I langsung memberi arahan kepada personil untuk melakukan penyelidikan diseputaran TKP dengan memperhatikan titik titik CCTV.
Kamis tanggal 13 April 2023, Subnit I Jatanras mendapat informasi terkait ciri-ciri sepeda motor yang sempat hilang dicuri.
Subnit I Jatanras langsung menuju ke lokasi dan menyergap GST yang sementara menguasai SPM tersebut.
Setelah diamankan dan dinterogasi, akhirnya GST pun mengakui perbuatannya dan selanjutnya Subnit I Jatanras menuju ke kediaman TSK untuk mengambil Barang Bukti lain milik TSK untuk dibawa ke Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
GST merupakan seorang Pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas di Kota Kupang. Keinginan GST mencuri sepeda motor tersebut karena GST sangat ingin memiliki sepeda motor sendiri.
Pada saat awal diamankan, GST sempat mengelak bahwa sepeda motor tersebut adalah milik temannya, setelah diinterogasi, barulah GST mengakui perbuatannya.***