Gubernur VBL: Ternak yang Masuk Kebun Boleh Dipotong

Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (Foto: Dok Humas NTT)

KUPANG, HN – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengimbau masyarakat yang memiliki ternak agar segera dipagar atau dikandangkan, sehingga tidak masuk dan merusak tanaman petani.

Hal itu disampaikan Gubernur Viktor saat melakukan panen jagung program TJPS dan penandaan ternak sapi di Desa Toineke, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, Sabtu 15 April 2023.

“Untuk seluruh ternak harus dipagar atau dikandangkan. Kebun tidak boleh dipagar. Hewan bergerak yang harusnya di pagar,” ujar Gubernur Viktor.

Menurtnya, ia akan membangun komunikasi dengan Kpolres Timor Tengah Selatan (TTS) agar setiap ternak warga yang masuk ladang petani boleh diambil menjadi hak milik.

BACA JUGA:  Sekda Warandoy Minta Dishub Beri Pelayanan Optimal untuk Masyarakat

“Nanti saya bicara dengan Kapolres. Siapa punya ternak masuk kebun, maka yang punya kebun boleh ambil piara dan jadi hak milik,” ungkapnya.

“Mau potong kasi mati juga boleh. Saya yang tanggung jawab. Nanti kita omong dengan Kapolres secara teknisnya,” jelas Gubernur Viktor menambahkan.

Dia menegaskan, jika mau kerja dan mencapai hasil produksi yang besar, maka tidak mungkin tanaman yang tidak bergerak itu dipagar. Tetapi yang wajib dipagar itu ternak.

“Saya minta bapa desa atur supaya hewan – hewan itu diikat. Kita kembangkan program TJPS karena batang jagung yang hijau harus kita ambil untuk kasi makan sapi,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kerja Kolaboratif Kunci Kemajuan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

Sehingga, kata dia, setiap ternak, baik sapi, kambing maupun babi harus diikat atau dikandangkan. Karena yang disiapkan sekarang adalah bahan makanan untuk diberikan kepada ternak – ternak itu.

“Jadi ini kita siapkan pakan buat mereka yang cukup, makin banyak kita buka lahan, makin banyak mereka makan dan sapi-sapi itu cukup tersedia stok pakannya,” ungkapnya.

“Sehingga, sapi, kambing dan babi harus di dalam kandang. Yang lepas tidak apa-apa. Begitu lepas tangkap dan piara. Kalau dia mau ribut, kita bawa ke ranah hukum,” tambahnya.

Dia menegaskan, selain bertemu Kapolres TTS, ia juga akan bertemu Kapolda NTT untuk segera membuat aturannya. Sehingga ternak siapapun yang masuk ke kebun petani bisa diambil jadi hak milik.

BACA JUGA:  Pencabutan Pergub TNK Tidak Pengaruhi MoU Pemprov NTT dan KLHK

“Supaya orang yang piara sapi, kambing dan babi dia jaga sendiri. Karena kalau kita yang pagar kebun begini banyak, kita bikin 5.000 Ha uang berapa banyak kita mesti keluarkan untuk bikin pagar,” tegasnya.

“Lebih baik uang itu kita pakai beli traktor, minyak, pupuk dan benih. Kita harus mulai berubah sudah. Kita tinggalkan cara-cara yang sudah ketinggalan, salah dan tidak sesuai lagi dari nenek moyang kita. Jadi kita punya kebun tidak akan ada pagar lagi,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!