Hukrim  

Miris! Pelaku Pencabulan 7 Siswa di NTT Ternyata Guru Agama

Ilustrasi

ENDE, HN – Sebanyak 7 siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur dikabarkan menjadi korban pencabulan seorang guru honorer berinsial BB alias Carles.

Mirisnya, pelaku pencabulan terhadap tujuh orang murid Sekolah Dasar (SD) itu ternyata seorang guru mata pelajaran agama.

“Pelaku berinisial BB (26) merupakan guru Sekolah Dasar (SD) mata pelajaran agama,” ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH, Minggu 16 April 2023.

Menurutnya, aksi bejat pelaku dilakukan sejak bulan November 2022 hingga bulan April 2023. Dia mencabuli siswa dengan berbagai dalaih.

“Aksi selama 6 bulan ini dilakukan pelaku karena keseringan nonton film porno. Seluruh aksi pencabulan ini dilakukan di dalam ruang guru sekitar pukul 07:00 pagi, ketika guru lain belum datang ke sekolah,” jelasnya.

“Aksi serupa dilakukan pelaku di sore hari sekitar jam 15:00 saat guru dan siswa lain sudah pulang ke rumahnya masing masing,” jelasnya menambahkan.

BACA JUGA:  Kades Oinlasi Bantah Bawa Massa Saat Kejadian

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan dengan cara tipu muslihat memanggil korban untuk membersihkan ruangan guru, lalu melakukan perbuatan bejatnya.

Selain itu, kata dia, pelaku melakukan cabul dengan berpura pura bermimpi melihat ada benjolan di bagian tubuh korban sehingga pelaku membuka bajunya.

“Jadi korban 1 berusia 12 tahun, korban II berusia 12 tahun, korban III juga berusia 12 tahun, korban IV berusia 11 tahun, korban V berusia 12 tahun, korban VI berusia 11 tahun dan korban VII berusia 11 tahun,” ungkapnya.

Dia merinci, korban I yang berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 7 kali, korban II juga berusia 12 tahun dicabuli 1 kali, korban III berusia 12 tahun dicabuli 3 kali, dan nak korban IV berusia 12 tahun sebanyak 1 kali.

Sementara anak korban V berusia 11 tahun dicabuli sebanyak 1 kali, korban VI berusia 12 tahun sebanyak 1 kali dan anak korban VII berusia 12 tahun dicabuli sebanyak 1 kali.

BACA JUGA:  KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Oelamasi Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP / B / 10 / IV / 2023 / SPKT / Polres Ende / Polda NTT / Sek Wolowaru dan SP.SIDIK / 146 / IV / 2023 / Reskrim tertanggal 14 April 2023.

“Sekaranh ada tiga orang saksi yang telah diperiksa. Petugas juga mengamankan barang bukti pakaian seragam sekolah anak korban dan pakaian seragam dinas tersangka,” jelasnya.

Perbuatan pelaku telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur.

Hal ini dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Dinilai Kooperatif, Norma Hendriana Tidak Ditahan Jaksa

“Tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 dan saat ini Tersangka telah dilakukan penahanan dimulai tanggal 15 April 2023 hingga 20 hari kedepan”, tandasnya.***

error: Content is protected !!