ENDE, HN – Sungguh bejat kelakuan seorang ayah berinsial AS alias Sintus (45) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Dia tega menjadikan anak kandungnya sebagai budak seks selama 8 tahun.
Sintus yang adalah warga Kecamatan Wewarai, Kabupaten Ende ini selalu melancarkan aksinya dengan mengancam akan membunuh putrinya, jika tidak memenuhi hasrat bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh sang ayah sejak tahun 2016, dan baru diketahui tanggal 14 April 2023 lalu.
Menurutnya, untuk memenuhi hasratnya, AS alias Sintus selalu memaksa korban untuk bersetubuh, dengan cara mendorong korban, sebelum membuka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya.
“Setiap kali melakukan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban menggunakan parang, memukul dan menendang korban,” ujar Iptu Yance, Selasa 18 April 2023.
Dia menjelaskan, ketika hendak melakukan aksinya, pelaku selalu menyuruh istri untuk pulang ke kampung saudaranya di wilayah Kecamatan Ndori.
“Sedangkan korban tidak berani mengadu ke ibunya, karena dia sudah diancam akan dibunuh, jika memberitahukan ke ibunya,” ungkapnya.
Aksi bejat AS akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wewaria pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 16:00 Wita.
“Setelah bersetubuh dengan korban, pelaku tertidur. Sehingga korban langsung melarikan diri dari rumah ke Polsek Wewaria untuk melaporkan peristiwa yang dialami,” terangnya.
Iptu Yance menjelskam, motif dibalik peristiwa yang tidak terpuji itu adalah pelaku AS alias Sintus ingin memenuhi hasrat dan nafsunya.
“Perbuatan Sintus telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena melakukan perbuatan pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun,” ungkapnya.
Untuk tanggung jawab perbuatanya, pelaku AS alias Sintus sudah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak tanggal 16 April 2023.
“Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” tandasnya.***