KUPANG, HN – Karyawan PT. Technologi Karya Mandiri (TKM) Kupang berinisial ISS alias Imam (24) nekat mencuri barang milik perusahaan, karena diduga gajinya belum dibayar.
Pelaku mengambil barang berupa satu buah Optical Time Domain Technologi (OTDR) warna biru type AQ1000 (alat ukur panjang kabel fiber optic telekomunikasi) milik perusahan.
Perbuatan Imam yang mencuri OTDR perusahan membuat PT. Technologi Karya Mandiri (TKM) Kupang yang berlokasi di Jl. Fetor Tnunay, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang ini mengalami kerugian sekitar Rp25 juta rupiah.
Kelakuan tak terpuji Imam kemudian diamankan Sub Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 335 / IV / 2023 / SPKT / POLRESTA KUPANG KOTA /POLDA NTT, Rabu 29 April 2023.
Tim Jatanras yang dipimpin Aiptu Mourits Seran berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan kini pelaku sudah diserahkan ke Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku mencuri barang milik perusahan karena keterlambatan gaji dari PT. TKM, sehingga pelaku tidak memiliki uang untuk merayakan hari raya.
Awalnya Imam tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi, akhirnya imam mengakui bahwa benar ia mencuri OTDR milik PT. TKM Kupang.***