KUPANG, HN – Lima orang pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Nondi Tampani (37), warga Desa Fat, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten TTS berhasil diamankan polisi, Senin 8 Mei 2023.
Kelima pelaku diantaranya AT (24), YT (42), DT (17), FT (22) dan AT (34). Selain pelaku, dua orang saksi di TKP atas nama Nikolas Tefi (46) dan Marselinus Tefi (31) turut diamankan polisi.
Para pelaku dan saksi langsung digiring ke Mapolres TTS untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.K melalui Kapolsek Oinlasi, Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana, SH mengatakan, para pelaku sempat melarikan diri sebelum dibekuk Aparat Polsek Oinlasi Kecamatan Amanatun Selatan di Back Up Tim Pidum Sat Reskrim Polres TTS.
“Jadi para pelaku ini ditangkap di Desa Toifoe, Kecamatan Amanatun Selatan pada Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 19:00 Wita,” ujar Iptu Dewa Gede, dilansir dari Tribrata News, Rabu 10 Mei 2023.
Menurutnya, saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Mereka langsung menyerahkan diri, termasuk dua orang saksi.
“Mereka kemudian digiring ke Mapolsek untuk selanjutnya tim membawah para pelaku ke Sel Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui, Tim Pidum Sat Reskrim Polres TTS saat melakukan penangkapan dibawa pimpinan Ipda Harispasya, S.Trk selaku Kanit Pidum Sat Res TTS didampingi anggota Aiptu Emil Pingak,Bripka Andri Taek.
Selain itu ada Brptu Charles Kotte, dan tim Polsek Iptu I Dewa Gede Putra Wijayan.SH, Kanit Res Aipda Ramsius Silalahi, Kanit Intel Aipda Danial Tamonob.***