KUPANG, HN – Personel Polresta Kupang Kota gencar melakukan operasi di Tempat Hiburan Malam atau THM, guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana kriminal.
Polisi yang menggunakan sandi operasi Bina Kusuma Turangga 2023 mendatangi sejumlah Tempat Hiburan Malam di Kupang, Senin 29 Mei 2023.
Mereka menyasar tempat-tempat hiburan yang dianggap berpotensi terjadi tindak pidana, maupun penyalahgunaan narkotika.
Operasi ini dipimpin Kanit Binmas Polresta Aiptu Pasek dan Personel Polresta Kupang kota yang tergabung dalam satgas Binluh.
Kanit Binmas Polresta Kupang Kota, Aiptu Pasek mengatakan, operasi yang dilakukan sebagai bentuk upaya Polri dalam hal ini Polresta Kupang Kota dalam pencegahan penyakit masyarakat.
“Untuk lokasi THM, lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika karena di tempat semacam ini sangat rentan dengan peredaran narkotika,” ujar Aiptu Pasek.
Menurutnya, dari sweeping yang dilakukan, polisi tidak melakukan penggeledahan, namun hanya menyampaikan himbauan dan sosialisasi soal ancaman jika terbukti ditemukan hal-hal yang menyimpang.
“Karena hukuman bagi para pengguna maupun pengedar narkotika paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun, namun untuk pengedar atau menjual hukuman paling tinggi adalah hukuman penjara seumur hidup,” jelansya.
Aiptu Pasek berharap dengan adanya operasi yang dilakukan dapat menjalin hubungan kerja sama antara Polresta Kupang Kota dengan pihak pengelola THM untuk bersama-sama mencegah terjadinya berbagai tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Pihak pengelola juga harus paham bahwa di tempat usahanya tak boleh terjadi atau dilakukan hal-hal yang bisa berproses hukum,” pungkasnya.***