Hukrim  

Terbakar Api Cemburu, Pria di NTT Aniaya Mantan Kekasih Pacarnya

KUPANG, HN – Tim Serigala Polsek Kelapa Lima menangkap pelaku tindak pidana kasus penganiayaan di Jl. Kincir, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Selasa 30 Mei 2023 malam.

Pelaku berinisial AVPL alias Viki (22) ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 127 / V / 2023 / Sekor Kelapa Lima oleh korban atas nama Darwinson Nome.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi, sehingga pelaku berhasil ditangkap, dan diamankan di Polsek Kelapa Lima.

BACA JUGA:  Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Belu NTT Ditangkap Polisi

Peristiwa itu bermula ketika korban Darwin menghantar anak kandungnya bernama Beby pulang ke rumah saksi Stevani (21), yang merupakan ibu kandung Beby.

Tiba di rumah Stevani, anaknya rewel, sehingga Darwin dan Stevani mengajak Beby untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor.

Tiba di TKP dan Darwin hendak memarkirkan sepeda motor, tiba-tiba pelaku Viki datang dan langsung melakukan penganiayaan, sehingga korban bersama Setvani dan Beby terjatuh.

BACA JUGA:  Pantai Kelapa Lima Segera Diresmikan Presiden Joko Widodo

Darwin dan Stevani pernah menjalani hubungan asmara atau pacaran selama lima tahun. Dari hubungan itu mereka memiliki seorang anak perempuan, yaitu Beby.

Meski demikian, Darwin dan Stevani belum memiliki ikatan sah atau pernikahan, karena dalam perjalanan hubungan asmara mereka putus sejak setahun lalu.

Motif terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan Viky merasa cemburu terhadap Darwin, karena saat ini Viki sedang menjalani hubungan asmara atau pacaran dengan Stevani.

BACA JUGA:  Vivick Tjangkung Siap Tindak Tegas Penimbun BBM di Lembata

Atas peristiwa itu Darwin mengalami luka robek pada bagian hidung dan pipi kiri serta rasa sakit pada kepala bagian belakang.

Saat ini Viky sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima guna dilakukan proses lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima.***

error: Content is protected !!