BELU, HN – Aparat Polres Belu menangkap satu orang Warga Negara Asing atau WNA asal Timor Leste, yang diketahui masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal, atau melalui jalur tikus.
WNA yang bernama Maria De Jesus (23), warga Maliana, Distric Bobonaro, Timor Leste ini diamankan aparat kepolisian pada Minggu 28 Mei 2023 lalu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K, mengatakan WNA itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke Kanit Intelkam Polsek Tsifeo Timur.
“Informasi itu bahwa ada satu orang warga negara Timor Leste di Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar AKBP Richo Nataldo dilansir dari Tribrata News.
Setelah menerima informasi, kata dia, Kasat Intelkam, Iptu Imanuel Lado bersama anggota dan Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan di Dusun Lamasi A, Desa Manleten.
“Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat, hari itu juga anggota kita turun ke lokasi untuk memastikan betul tidaknya informasi tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tiba lokasi anggota langsung mengecek identitas, dan terbukti yang bersangkutan merupakan warga negara Timor Leste yang masuk ke Indonesia tidak mengantongi dokumen resmi.
“Sehingga saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan anggota kita,” ungkapnya.
Menurtnya, setelah dilakukan interogasi, Maria De Jesus mengakui, jika sudah masuk dan berada di Indonesia sejak bulan Oktober 2022 lalu, melewati jalan tikus, yakni melalui pinggir sungai Bora.
“Sudah 6 bulan lebih berada di Indonesia. Dia mengaku masuk lewat pinggir sungai Bora, dimana daerah itu tidak ada pos perbatasan. Rencananya ia akan kembali ke daerah asalnya bulan Juli mendatang,” terangnya.
Tujuannya ke Indonesia adalah untuk menjenguk keluarganya di Desa Manleten. Meski demikian, tindakan itu tidak bisa dibenarkan, karena terbukti sudah melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ia menerangkan, yang bersangkutan langsung dibawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kasat Intelkam, yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.
“Yang bersangkutan kita serahkan guna menjalani proses sesuai UU keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing,” jelasnya.
Dia diserahkan ke pihak Imigrasi dalam keadaan aman dan sehat. Setelah melalui proses pemeriksaan di Imigrasi, yang bersangkutan diharapkan segera di deportasi ke negara asalnya.
“Kita harap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri,” pungkasnya.***