Hukrim  

Polda NTT Imbau Masyarakat Waspada TPPO, Modus Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy (Foto: Dok. Humas Polda NTT)

KUPANG, HN – Kepolisian Daerah (Polda) NTT mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dengan modus bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, jika para pekerja diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi, tanpa sadar mereka sudah menjadi korban perdagangan manusia atau human trafficking.

“Jadi kami imbau seluruh warga di NTT, terutama di pedesaan untuk tidak tertipu dengan iming-iming gaji besar di luar negeri oleh para calo,” ujar Ariasandy, Kamis 8 Juni 2023.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Kriminal, Polisi Gencar Operasi THM

Menurtnya, Polda NTT saat ini menaruh atensi serius terhadap kasus TPPO yang kembali marak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Karena saat ini sudah banyak TKI atau TKW asal NTT yang menjadi korban kekerasan dan menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal dunia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Keiza dan Dawai Sasando Memukau Wisatawan Prancis di La Cove Kupang

Dia menjelaskan, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan daerah penyumbang korban TPPO meninggal dunia yang cukup banyak.

Berdasarkan data UPT BP2MI Kupang tahun 2018/2022, disebutkan bahwa jumlah TPPO yang meninggal dunia sebanyak 74 orang, dan 11 orang di tahun 2023.

“Terkait itu kami ajak semua pihak agar bisa bergandengan tangan dengan Polda NTT untuk memerangi perdagangan orang di NTT,” jelasnya.

BACA JUGA:  BNNP NTT Ajak Semua Stakeholder Cegah Peredaran Narkoba di NTT

Di menambahkan, pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku sindikat perdagangan orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Karena itu kami mohon bantuan kerjasama semua pihak dalam memberikan informasi dan bersama memberikan pemahaman bagi saudara-saudari kita tentang betapa berbahanya jika berangkat menjadi pekerja migran di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!