Hukrim  

Polisi Gagalkan Pengiriman 16 Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Tengah

KUPANG, HN – Anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggalakan pengiriman 16 tenaga kerja non prosedural atau ilegal, yang hendak diberangkatkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pelaku berinsial ALT (27) asal Desa Oekooa, Kecamatan Biboki Tampah, Kabupaten Timor Tengah Utara ini ditangkap polisi, Kamis 8 Juni 2023.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, ALT merupakan perekurt tenaga kerja non prosedural yang beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten TTU.

BACA JUGA:  Wagub Nae Soi Wajibkan Semua Hotel Sediakan Kopi Asli NTT

Menurutnya, ALT sudah merekrut 16 tenaga kerja, dinatranya 4 dari Kecamatan Bibiki Tanpah, 4 lainnya dari Biboki Utara, dan 7 orang dari Insana Utara, yang mana 2 diantaranya masih anak-anak.

“Jadi calon tenaga kerja itu akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai,” ujar Ariasandy, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA:  Curah Hujan Tinggi, Ruas Jalan di Desa Roa Ende Tertimbun Longsor

Dijelaskan Ariasandy, pelaku ALT tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai, yang mana PT itu juga bukan perusahan perekrut tenaga kerja.

“Sehingga kelakuan itu bisa dikategorikan sebagai perekrut non prosedural atau ilegal, karena tidak melalui prosedur yang benar,” terangnya.

BACA JUGA:  Grebek Suaminya Selingkuh, Pelakor Ancam Isteri Sah dengan Parang

Dia menambahkan, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kupang menggunakan mini bus Beta Timur, kemudian ditampung di rumah keluarga pelaku.

“Setalah itu baru diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau menggunakan KM AWU,” tandasnya.***

error: Content is protected !!