Hukrim  

Polisi Tangkap Perekrut Tenaga Kerja Dibawah Umur yang Hendak Dikirim ke Sulawesi

KUPANG, HN – Kepolisian Resor Kupang, melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) menangkap YM, selaku perekrut tenaga kerja non prosedural atau ilegal di NTT.

Korban yang diketahui berinisial SL (16) ini merupakan anak dibawah umur, yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi pada Sabtu 10 Juni 2023 petang.

Ketika diamankan, SL tidak sendirian. Ia bersama korban lainnya yakni YT, dimana keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

BACA JUGA:  22 Rombongan Meriahkan Karnaval Keagamaan di Kota Kupang

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Satgas TPPO.

“Benar, SL dicegah Petugas Satgas TPPO Polres Kupang saat ia hendak diberangkatkan ke Sulawesi dengan menggunakan Kapal laut,” ujar Anak Agung.

Menurutnya, korban merupakan anak yang masih dibawah umur, dan diduga dokumen milik korban dipalsukan oleh pelaku atau perekrut.

BACA JUGA:  Oknum Karyawan di Kupang Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bayar Hutang dan Bermain Judi Online

“Sekarang penyidik sedang mendalami. Kalau cukup bukti. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Dia menjelaskan, upaya yang dilakukan Satgas TPPO terbilang tidak mudah, karena harus membuntuti pelaku selama beberapa hari sebelum ditangkap.

“Sehingga YM selaku Perekrut lapangan (PL) berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolres Kupang untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.

Ketika di interogasi, YM mengakui semua perbuatannya, bahwa ia bersama pcarnya RYNN menjaring para korban melalui akun media sosial facebook.

BACA JUGA:  DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Mafia Pupuk Subsidi di Rote Ndao

Setelah menjaring, kata dia, para korban akan dikirim ke luar daerah sesuai permintaan oknum tertentu. Kuat dugaan mereka adalah pemain lama yang memang sedang didalami penyidik.

“Jadi YM ini menerima kompensasi sebesar Rp500 ribu rupiah per orang yang berhasil dia rekrut,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!