KUPANG, HN – Tim Ditpolairud Polda NTT menangkap seorang pria berinisial AA (40), warga Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 20 Juni 2023 lalu.
AA (40) diamankan Ditpolairud Polda NTT, karena diduga membawa 11 batang Detonator atau bahan peledak, untuk diperjualbelikan.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K, mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena mendapat informasi bahwa di Perairan Larantuka dan sekitarnya akan ada transaksi Jual beli Bahan baku bahan peledak.
Usai mendapat informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA yang saat itu memiliki, menguasai dan membawa 11 batang bahan peledak.
“Jadi pelaku ditangkap di pesisir pelabuhan penyeberangan Pantai Palo, Adonara, Flores Timur,” ujar Ariasandy, Kamis 22 Juni 2023.
Barang bukti yang diamankan berupa dua kantong plastik hitam berisi pupuk kurang lebih 2 kg, satu bungkus Rokok ARROW isi 2 batang, satu buah pemantik warnah merah, satu buah handphone merek Nokia warna hitam.
Selain itu satu unit sepeda motor merek Revo warnah hitam tanpa Nomor kendaraan dan Satu buah STNK dengan Nomor Register W 6529 MAn.SUPI’I.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke markas Marnit Polairud Flotim untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,” ungkapnya.
Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Diketahui bahwa satu batang detonator dapat dibagi dan dapat memproduksi 10 botol bom Rakitan siap pakai.
Satu Detonator sebanyak 10 botol bom Ikan siap pakai kalau 11 detonator sebanyak 111 botol Bom siap pakai.
“Akibat dari penjualan detonator tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan seperti ekosistem laut, biota laut, dan mikroorganisme lainnya. Dimana pelakunya menggunakan detonator tersebut untuk membuat Bom ikan Rakitan untuk melakukan penangkapan ikan”, pungkasnya.***