Hukrim  

Kajati NTT Komitmen Tindak Tegas Pelaku TPPO, Termasuk APH yang Terbukti Terlibat

KUPANG, HN – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, SH, MH, berkomitmen memberantas dan menindak tegas pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Provinsi NTT.

Menurut Hutama Wisnu, TPPO merupakan masalah hak asasi yang korbannya adalah manusia. Mereka disiksa hingga cedera, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

BACA JUGA:  Kejati NTT Siapkan Lima Jaksa Tangani Kasus Penkase

“Kami kejaksaan berkomitmen menuntut para pelaku TPPO dengan hukuman optimal, yakni 15 tahun penjara,” ujar Hutama Wisnu kepada wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Dia menghimbau seluruh kejaksaan di NTT untuk menangani perkara TPPO secara profesional, dengan menuntut para pelaku dengan hukuman optimal.

Dia menegaskan, berdasarkan data Komnas Ham, kasus Tindak Pidana Penjualan Orang atau TPPO di Provinsi Nusa Tenggara Timur jumlahnya paling banyak.

BACA JUGA:  Propam Polda NTT Jadwalkan Pemeriksaan Oknum Polisi DN dan PS di Kupang

“Jadi kita harus saling koordinasi dengan kepolisian. Kalau berkoordinasi dengan baik, maka semuanya bisa ditangani secara baik,” tegasnya.

Wisnu juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor, jika mendapat informasi dan memiliki bukti terkait keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus TPPO.

BACA JUGA:  Lima Bulan Terakhir 55 Peti Jenazah Pekerja Migran dari NTT Dikirim Pulang

“Kita minta masyarakat kalau ada informasi dan bukti silahkan lapor, agar tim bisa mengejar sampai dapat pelakunya, sehingga tidak terulang lagi. Tetapi kalau tidak ada bukti itu sulit,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!