Hukrim  

Biadab! Pria Lansia di NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mirisnya, pelaku pencabulan merupakan pria lanjut usia atau lansia berinisial RR (72), yang adalah warga Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.

Pelaku diamankan jajaran Polres Ende di Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, Sabtu 15 April 2023 lalu.

Kasus pencabulan itu sudah ditangani Polres Ende sesuai laporan polisi nomor LP / B / 03 / VII / 2023 / SPKT / Sek Detusoko / Res. Ende / Polda NTT, tertanggal 4 Juli 2023 lalu.

Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H mengatakan, RR ditangkap karena menyetubuhi B (13) hingga hamil.

“Korban adalah remaja yang bersekolah di salah satu SD, yang disetubuhi hingga hamil, dengan usia kandungan saat ini 7 minggu,” ujar Iptu Yance Y. Kadiaman, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:  Kisah Inspiratif Bunafasia, Dari Usaha Kecil Hingga Mampu Raih Omzet Ratusan Juta

Dia menjelaskan, korban disetubuhi pelaku RR selama 4 bulan, sejak awal bulan Februari hingga bulan Mei tahun 2023.

“Korban dicabuli di rumah pelaku sejak bulan Feberuari 2023 sampai dengan bulan mei 2023,” jelasnya.

Menurutnya, pada bulan Februari 2023, korban mendatangi rumah pelaku, dan saat itu pelaku menarik korban ke dalam salah satu kamar rumah, kemudian mengancam akan membunuh korban.

“Pelaku kemudia menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 20.000, agar korban tidak menceritakan kepada orang lain,” ungkapnya.

Aksi bejat pelaku terhadap korban kemudian terjadi lagi pada bulan Maret, April dan Mei 2023, dengan modus dan ancaman yang sama.

BACA JUGA:  Kisah Umbu Siwa di Lapas Nusakambangan: Saya Seperti Dikubur Hidup-hidup

“Setiap selesai menyetubuhi korban, pelaku selalu memberikan uang dan selalu mengancam akan membunuh korban. Akibat kelakuan bejat pelaku, saat ini korban hamil dengan usia kandungan 7 minggu,” terangnya.

Polisi pun sudah mengamankan barang bukti berupa celana pendek pelaku dan pisau yang digunakan oleh pelaku untuk mengancam korban.

Penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa korban dan saksi-saksi. Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit Ende.

Sementara pelaku sudah ditahan di Polres Ende. Tersangka telah ditahan Satreskrim Polres Ende gunu penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Pengurus IKADA Kupang Periode 2023-2026 Akan Dilantik Besok

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tandasnya.***

error: Content is protected !!