KUPANG, HN – Jelang Pemilihan Umum tahun 2024, atribut kampanye bakal calon kepala daerah dan bakal calon legislatif (Bacaleg) mulai marak bermunculan di sepanjang jalan umum Kota Kupang, NTT.
Pantauan media di sejumlah ruas jalan protokol, terpampang wajah-wajah Bacaleg dari berbagai partai politik, yang mulai menghiasi jalan pusat kota.
Sejak kemarin, Rabu 12 Juli 2023, sejumlah baliho sudah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Kupang.
Penertiban dilakukan karena baliho-baliho itu berbau kampanye atau ajakan memilih. Selain itu karena belum memasuki masa kampanye.
Anggota Bawaslu NTT, James Welem Ratu mengatakan, fenomena itu banyak terlihat di jalan – jalan utama Kota Kupang, maupun di media sosial.
“Kalau kita lihat di media sosial dan jalan-jalan utama, peserta Pemilu, terutama bakal calon legislatif banyak memasang baliho, meski saat ini belum waktunya untuk kampanye,” ujar James Ratu, Kamis 13 Juli 2023.
Menurutnya, terhadap peserta Pemilu, saat ini mereka hanya dibolehkan untuk mensosialisasikan diri kepada masyarakat, sesuai aturan PKPU No 3 tahun 2022.
“Jadi sosialisasi ini dimaknakan sebagai cara untuk para caleg memperkenalkan diri sebagai peserta Pemilu. Belum sampai pada tahap kampanye,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika sudah memasuki tahap kampanye, para caleg baru dibolehkan untuk melakukan kampanye dan memaparkan program kerja mereka.
“Selain itu boleh mengajak masyarakat untuk memilih. Itu kalau sudah masuk tahap kampanye,” jelas James Welem Ratu.
Sehingga, dalam rangka pencegahan, Bawaslu sebagai pengawas pemilu sudah mengingatkan para caleg untuk jangan dulu memasang baliho atau spanduk berbau kampanye.
“Jadi kami sudah koordinasi dengan Pemda setempat, terutama Satpol PP Kota Kupang untuk menurunkan beberapa baliho yang berunsur kampanye,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika baliho itu hanya sekedar ucapan hari raya tentu tidak menjadi masalah, sepanjang tidak ada unsur kampanye atau mengajak untuk memilih.
“Memang proses menurunkan baliho itu kontroversi. Tetapi kami sebagai pengawas Pemilu hanya bisa menghimbau kepada Pemda, karena mereka yang punya wewenang. Kalau kewenangan kami itu pada saat kampanye,” pungkasnya.***