FLOTIM, HN – Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang terus mendalami peran mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli dalam dugaan kasus korupsi internet desa.
“Masih terus dilakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan mantan Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli,” ujar Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari, Selasa 18 Juli 2023.
Dalam kasus ini, tim penyidik Tipidsus Kejari Flores Timur (Flotim) cabang Waiwerang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni YPG dan YGM.
Kepala Badan Kepegaiawan Daerah (BKD) Kabupaten Flores Timur, Rufus Koda Teluma turut diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Flotim Cabang Waiwerang, Selasa 18 Juli 2023.
Rufus Koda Teluma diperiksa jaksa terkait kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 – 2019, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp653. 697. 215, 81.
Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari kepada wartawan mengaku bahwa Kepala BKD Kabupaten Flotim, Rufus Koda Teluma diperiksa sejak pukul 09 : 00 wita hingga pukul 16 : 00 wita.
Menurut Indra Hari, Rufus Koda diperiksa terkait jabatan yang diemban sebelumnya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Desa (Pemdes) se – Kabupaten Flores Timur.
“Rufus Koda Teluma selaku Kepala BKD Kabupaten Flores Timur diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2018 hingga 2019 lalu,” jelansya.
Dia menegaskan, ketika diperiksa tim penyidik Tipidsus Kejari Flotim Cabang Waiwerang, Rufus Koda Teluma mengaku ada pertemuan antara dirinya dan mantan Wakil Bupati Flotim, Agus Payong Boli.
“Saksi mengaku terkait program internet desa, dirinya dipanggil oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli untuk membahas program itu,” ungkapnya.
“Pertemuan antara Rufus Koda Teluma (mantan Kabag Pemdes se – Kabupaten Flotim itu dilakukan di Kantor Bupati Flotim pada Februari 2019 lalu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para camat yang mengumpulkan sejumlah Kepala Desa diketahui bahwa dua CV yang mengerjakan program internet desa itu milik dari kerabat dekat mantan Wakil Bupati Flotim.
“Ada dua (2) CV yang merupakan milik dari kerabat dekat mantan wakil bupati flores timur. Dua CV itu yakni CV Rajawali dan CV. Bunda Saksi,” pungkasnya. (Oke-HN).***