KUPANG, HN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil menggerebek praktek judi sabung ayam di Hutan Fafae, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H., pada Selasa 1 Agustus 2023.
Menurutnya, Informasi dari warga setempat menjadi dasar penggerebekan tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ident Aipda Nikson Koroh.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MM (57), YK (23), dan EB (43), serta barang bukti berupa 15 buah pisau ayam.
Barang bukti lain berupa 5 gulungan benang ikat pisau ayam, 1 unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DH 4014 HD, dan 4 ekor ayam yang diduga digunakan dalam pertandingan sabung ayam ilegal.
“Pihak kepolisian melakukan penghancuran lokasi perjudian sabung ayam guna mencegah praktik serupa oleh warga lainnya,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi akan terus bertindak tegas terhadap praktek ilegal semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.***