Hukrim  

Grebek Judi Sabung Ayam di Rote Ndao, Polisi Amankan 3 Pelaku

KUPANG, HN – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil menggerebek praktek judi sabung ayam di Hutan Fafae, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao Sabtu 29 Juli 2023 lalu.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., mengkonfirmasi kejadian tersebut melalui Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H., pada Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:  Jaga Kualitas Sperma, Gubernur Viktor Minta Kaum Pria Banyak Konsumsi Kelor

Menurutnya, Informasi dari warga setempat menjadi dasar penggerebekan tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ident Aipda Nikson Koroh.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial MM (57), YK (23), dan EB (43), serta barang bukti berupa 15 buah pisau ayam.

BACA JUGA:  Miris, Oknum TNI di NTT Cabuli Bocah 16 Tahun Hingga Hamil

Barang bukti lain berupa 5 gulungan benang ikat pisau ayam, 1 unit sepeda motor Honda Blade dengan Nomor Polisi DH 4014 HD, dan 4 ekor ayam yang diduga digunakan dalam pertandingan sabung ayam ilegal.

“Pihak kepolisian melakukan penghancuran lokasi perjudian sabung ayam guna mencegah praktik serupa oleh warga lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Kriminal, Polisi Gencar Operasi THM

Saat ini, kata dia, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Polisi akan terus bertindak tegas terhadap praktek ilegal semacam ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!