KUPANG, HN – Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Susianawati, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menurutnya, salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan online, iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, dan tawaran beasiswa.
Ratna Susianawati menyampaikan bahwa beberapa modus ini telah menggunakan teknologi untuk mencari korban dan mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online.
“Fenomena ini juga telah merambah ke berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Ratna Susianawati dilansir Tribrata News, Rabu 2 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, Indonesia tercatat menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara, termasuk Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hongkong, dan Timur Tengah.
Ratna menekankan bahwa masalah ekonomi dan kemiskinan menjadi faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang.
Modus perdagangan orang tidak hanya terkait dengan pengiriman pekerja migran, tetapi juga seringkali berhubungan dengan masalah pekerjaan, yang dimulai dari iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran, terutama di luar negeri.
Dalam banyak kasus tindak pidana perdagangan orang, para pelaku cenderung memanfaatkan teknologi, termasuk proses rekrutmen, periklanan, dan manajemen keuangan bisnis mereka secara online.
“Saat ini pelaku tindak pidana perdagangan orang tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, tetapi juga orang yang berpendidikan tinggi,” ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesadaran terhadap modus-modus itu guna melindungi diri dan orang-orang di sekitarnya dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.
“Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini dan melindungi hak-hak perempuan serta masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.***