KUPANG, HN – Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Kupang menggelar aksi demonstrasi di depan Mako Polresta Kupang Kota, Kamis 3 Agustus 2023 siang.
Mereka menuntut kejelasan proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), almarhum Sebastian Bokol.
Jenazah korban saat itu ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di salah satu kali di wilayah Kelurahan Liliba, Kota Kupang pada bulan Agustus 2022 lalu.
Masa aksi berharap pihak kepolisan memberikan transparansi dan ketegasan dalam menyelidiki kasus itu, agar masyarakat dan keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H, S.I.K, M.H mengatakan, kewajiban mengungkap kasus itu adalah hal yang mutlak bagi kepolisian Polresta Kupang Kota.
Menurtnya, Polri tidak anti kritik, apalagi di era keterbukaan informasi publik saat ini. Penyidik akan konsisten mengungkap kasus ini, apalagi korban meninggal dunia dengan kondisi hangus terbakar.
“Komitmen kami mengungkap kasus ini tidak dengan setengah hati, namun proses dalam pengungkapannya harus berdasarkan minimal dua alat bukti untuk membuat terang sebuah kasus pidana,” jelansya.
Dalam kasus itu, kata dia, semua tahapan dalam proses penyelidikan harus dilakukan, namun dengan penuh kehati hatian.
“Saya janji akan segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP terkait perkembangan penanganan kasus saat ini,” pungkasnya.
Berikut empat poin tuntutan Cipayung Kota Kupang untuk Kapolresta Kupang Kota:
1. Mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk memberikan informasi kepada keluarga korban dan Publik NTT tentang alasan belum terungkapnya kasus kematian Alm. Sebastian Bokol selama satu tahun dalam rentan waktu 1×24 jam.
2. Menuntut Kapolres Kupang Kota untuk segera memberikan surat SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyidikan) kepada pihak keluarga dalam kurun waktu 1×24 jam.
3. Mendesak Kapolres Kupang Kota untuk segerah mengungkapkan kasus ini selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7X24 jam.
4. Jika poin tuntutan satu sampai tiga tidak ditindaklanjuti, maka Cipayung Kota Kupang mendesak POLDA NTT untuk mengambil alih penanganan dugaan kasus pembunuhan terhadap almarhum Sebastianus Bokol.***