KUPANG, HN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melaksanakan operasi penggeledahan di Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, 9 Agustus 2023 pagi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penyelidikan berkaitan dengan dugaan kasus korupsi menyangkut pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Terungkap bahwa lokasi yang sekarang telah dibangun Hotel Plago ini ternyata berdampak merugikan keuangan negara sebanyak Rp8 miliar rupiah.
Dari hasil operasi, Penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil mengamankan sebanyak 65 dokumen penting dari lokasi penggeledahan.
Jumlah tersebut, 17 dokumen diantaranya berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, sementara 48 dokumen lainnya dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT.
Kasi Penkum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharma, SH, MH menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti berupa surat atau barang yang dapat mendukung perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan aset tanah seluas 31.670 m2 milik Pemerintah Provinsi NTT di Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Operasi penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: Print-329 /N.3.5/Fd.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Selain itu, operasi ini juga merujuk pada Penetapan Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dengan nomor: 7/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Kpg tanggal 31 Juli 2023, serta Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dengan nomor: Print354/N.3/Fd.1/10/2022 tanggal 11 Oktober 2022.
Proses penggeledahan dilakukan selama 7 jam, dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 16.30 Wita. Kerjasama yang baik antara pihak BPAD dan BKD Provinsi NTT membuat proses penggeledahan berjalan lancar dan aman. (ON/HN).***