ENDE, HN – Kasus tindak pencabulan dan persetubuhan kembali terjadi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang pelayan Bar berinsial CRMK (26) menjadi korban pencabulan dan persetubuhan di Pub & Karaoke Star One Ende.
Kelakuan bejat itu melibatkan dua security berinsial BDG (36) dan SRR (38). Dua pelaku ini diketahui baru beberapa bulan bekerja di Tempat Hiburan Malam (THM) itu.
Perisitiwa itu terjadi pada Minggu 6 Agustus 2023, ketika korban CRMK tidak sadarkan diri setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi tidak berdaya, kedua pelaku, BDG dan SRR memanfaatkan keadaan ini dengan melakukan tindakan tidak senonoh.
BDG bahkan menyetubuhi korban, sebelum korban mendadak sadar dan membela diri dengan cara menendang pelaku hingga melarikan diri dari.
Sedangkan SRR melakukan aksi pencabulan dengan mencium pipi korban CRMK, bahkan memegang payudara korban.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H., mengonfirmasi insiden ini dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan.
“Unit PPA Polres Ende telah mengambil alih penyelidikan terhadap tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ini,” ujar Iptu Yance, Rabu 9 Agustus 2023.
Menurtnya, kedua pelaku dihadapkan dengan hukuman berat. BDG akan dijerat dengan pasal 286 KUHP Jo pasal 6 huruf b Undang-undang RI nomor 12 tahun 2022, yang mengancam dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sementara itu, pelaku SRR akan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.***