Hukrim  

Aksi Bejat Pria di NTT Cabuli Gadis 15 Tahun di Kolong Jembatan Hingga Hamil

ENDE, HN – Pria berinisial PD (22) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencabuli gadis 15 tahun berinsial M, yang kini sudah hamil dengan usia kandungan 18 minggu.

Pelaku merupakan tetangga korban, yang sudah melakukan aksi pencabulan sebanyak 5 kali di bawah kolong jembatan, Desa Tou, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban dengan nomor polisi: LP / B / 17 / VIII / 2023 / SPKT / Sek. Maurole / Res. Ende / Polda NTT tertanggal 7 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT

“Pelaku sudah ditangkap oleh tim Buser Polres Ende pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu berdasarkan laporan dari keluarga korban,” ujar Iptu Yance, Selasa 15 Agustus 2023.

Menurutnya, selain menangkap pelaku, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.

Dia menjelaskan, pelaku merupakan tetangga korban yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang baru berusia 15 tahun.

“Kejahatan pertama terjadi pada Rabu, 24 Mei 2023, dan aksi kejahatan serupa terjadi beberapa kali di tempat yang sama,” ungkapnya.

Kasus ini, kata dia, sudah menimbulkan dampak yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis, karena korban sekarang sudah memasuki minggu ke 18 kehamilan.

BACA JUGA:  Gempa M 7,9 Guncang Maluku, BMKG Ingatkan 14 Wilayah Berpotensi Tsunami

“Sekarang pelaku PD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Ende,” jelasnya.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya kesadaran tentang perlindungan anak dan penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak.

“Kasus ini diharapkan bisa memberikan pembelajaran untuk masyarakat lebih waspada dan proaktif melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual,” tegasnya.

Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***

BACA JUGA:  Terdakwa Ira Ua Jalani Sidang Vonis Secara Online

error: Content is protected !!