ENDE, HN – Oknum BPD berinisial MK (35) di salah satu desa di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi tak terpuji dengan menyetubuhi N, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.
Korban N merupakan Asisten Rumah Tangga atau ART yang dipekerjakan untuk menjaga anak dari pelaku MK.
Aksi bejat pelaku kemudian terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa itu, dan dilakukan investigasi oleh pihak aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, menjelaskan, tindakan kejahatan ini terjadi dalam dua peristiwa terpisah.
“Pertama, pada tanggal 6 April 2023, sekitar pukul 18.00 Wita, di rumah pelaku di Dusun Detukou, Desa Tou Barat. Kedua, pada tanggal 10 Mei 2023, sekitar pukul 12:00 Wita,” ujar Iptu Yance, Selasa 15 Agustus 2023.
Iptu Yance mengungkapkan, korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya sepasang suami istri.
“Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan mengancam,” ungkapnya.
Kejadian serupa terulang pada peristiwa kedua, di mana pelaku mengajak korban pulang dan melakukan tindakan serupa di rumah korban.
“Akibat dari tindakan pelaku, korban kini hamil dengan usia kandungan mencapai 18 minggu,” jelasnya.
Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan menangkap pelaku di kediamannya pada tanggal 14 Agustus 2023 dan membawanya ke Polres Ende.
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor polisi LP / B / 11 / VI / 2023 /SPKT / Sek. Maurole / Res. Ende / Polda NTT pada tertanggal 19 Juni 2023.
“Tindakan hukum yang diambil terhadap pelaku sesuai dengan pasal yang relevan dalam UU perlindungan anak dan KUHP,” ternagnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, serta pasal 76D dan 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menambahkan, tim buser Polres Ende sudah berhasil menangkap pelaku pada tanggal 13 Agustus 2023 di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.
“Saat ini pelaku berada dalam tahanan di sel Polres Ende, menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.***