LABUAN BAJO, HN – Penetapan RK, Direktur PT Omsa Medic Bajo, oleh Polres Manggarai Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan jabatan dinilai janggal dan cacat hukum.
Penetapan RK sebagai tersangka berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh AG, kuasa hukum dari rekan bisnis RK, di PT Omsa Medic Bajo, yakni Desak Putu Murni.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, RK kemudian mempraperadilankan Polres Manggarai Barat, dalam hal ini Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan RK melalui kuasa hukumnya Sumarno SH ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo Senin 14 Agustus 2023, terungkap bahwa prosedur penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat diduga cacat prosedural.
Salah satu poinnya adalah Satreskrim Polres Mabar seharusnya tidak memproses laporan polisi yang diajukan oleh AG yang yang sama sekali tidak memiliki ikatan bisnis dengan kliennya RK.
Sumarno juga mempertanyakan legal standing pelapor yang bertentangan dengan ketentuan pasal 108 KUHAP dan Perkap no 6 tahun 2019 pasal 1 ayat 14 Jo. Ayat 22.
“Pelapor jelas tidak memiliki legal standing dalam membuat dan mengajukan laporan polisi tersebut, sehingga Laporan Polisi A quo cacat secara hukum dan sudah sepantasnya tidak ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Sumarno.
“Dalam tahap saat ini hendaknya harus dihentikan penyidikannya dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka kepada klien saya,” jelas Sumarno menambahkan.
Sumarno menjelaskan, kejanggalan lain adalah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada terlapor yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Mabar.
Hal ini, kata dia, jelas menjadi cacat hukum karena telah bertentangan dengan salah satu putusan Mahkamah Konstitusi.
“SPDP yang tidak pernah dikirimkan penyidik kepada terlapor RK yang bertentangan dengan putusan MK no. 130/PUU-XIII/2015 yang mana mewajibkan penyidik mengirimkan SPDP baik kepada JPU, terlapor, maupun korban,” ungkapnya.
Anehnya lagi adalah tindakan Polres Manggarai Barat yang menerbitkan tiga kali SPDP kepada RK untuk tindak pidana yang sama.
“Hal ini jelas tidak lumrah dan semakin membuat janggal dimana sesuai KUHAP maupun peraturan pendukung lainnya SPDP hanya diterbitkan satu kali, terkecuali bilamana terdapat pelaku baru, atau terdapat tindak pidana baru yang ditemukan dari hasil pengembangan atas penanganan perkara,” ucap Sumarno.
Tindakan lain yang dinilai aneh dan cacat prosedural adalah setelah RK ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah mengirimkan surat peninjauan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kepada Kapolres Manggarai Barat.
“Surat yang dikirim berisi meminta Kapolres Mabar meninjau kembali penetapan tersangka terhadap klien kami RK karena dinilai cacat prosedur. Namun surat itu tidak diindahkan malah klien kami ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Sumarno.
Sumarno berharap bahwa Majelis Hakim Pengadilan Labuan Bajo dapat mengabulkan permohonan kliennya untuk mencabut status tersangka dan DPO, menghentikan penyidikan, serta merehabilitasi nama baik terlapor.
Kronologi kasus ini dimulai dari audit internal keuangan perusahaan yang dilakukan oleh Komisaris PT Omsa Medic Bajo, Desak Putu Murni, tanpa sepengetahuan RK, yang juga memiliki sebagian saham pada perusahan tersebut.
Hasil audit tersebut menunjukan bahwa baik RK maupun pihak manajemen pengelola klinik kesehatan tidak transparan dalam memberikan data.
Setelah dilakukan pemeriksaan kembali dengan melibatkan RK dan manajemen, ditemukan fakta bahwa auditor tersebut telah memasukan dua kali pengeluaran sehingga seolah-olah muncul selisih dalam laporan keuangan PT. Omsa Medic Bajo, sehingga telah dikirimkan ulang revisi penghitungan audit tersebut melalui email kesemua pihak dengan hasil yang menyatakan perhitungan telah seimbang (balance).
Namun pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, RK justru dilaporkan ke Polisi oleh AG yang disebut sebagai kuasa dari Desak Putu Murni.
RK dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP pada SPKT Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi bernomor: LP / B / 221 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES MANGGARAI BARAT / POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.***