Hukrim  

Ajukan Upaya Damai dengan PT SIM, Samuel Haning Sebut Pemprov NTT Tidak Konsisten

Kuasa hukum PT Flobamor Samuel Haning (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Gugatan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) terhadap Pemprov NTT selaku tergugat 1 dan PT Flobamor tergugat 2 masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.

Terbaru, Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Pemprov NTT selaku tergugat 1.

Anehnya, di akhir persidangan, Pemprov NTT berinisiatif mengajukan upaya damai dengan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) selaku penggugat dalam kasus ini.

Kuasa hukum PT Flobamor, Samuel Haning menolak keras upaya damai antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan PT SIM.

“Saya kaget di akhir persidangan itu ada wacana perdamaian antara Pemprov NTT sebagai tergugat 1 dan PT SIM selaku penggugat,” ujar Samuel Haning, Rabu 30 Agustus 2023 siang.

BACA JUGA:  Kadis PUPR TTU Diperiksa Penyidik Kejati NTT

Mirisnya, kata Haning, Pemprov NTT sebagai tergugat 1 justru berinisiatif melakukan negosiasi perdamaian dengan PT SIM selaku penggugat.

“Saya sebagai tergugat 2 (PT Flobamor) menilai ini adalah sebuah lelucon yang sedang dimainkan. Apa ada ketakukan Pemprov NTT dalam kasus ini?,” ungkap Haning.

Meskipun ada usulan upaya damai, Samuel Haning tegas menolak dan mempertanyakan urgensi dan alasan di balik tindakan Pemprov NTT.

“Ini memang urusan tergugat 1. Tetapi paling tidak ada satu alasan mendasar, sehingga Pemprov NTT mau melakukan upaya damai dengan PT SIM,” tegasnya.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Ira Ua Dilimpahkan ke Kejati NTT

Haning tetap pada pendirian untuk menolak upaya damai, dan berkomitmen melanjutkan proses persidangan hingga putusan pengadilan nanti.

“Saya tetap menolak. Kita tidak mendahului hakim, tetapi posisi kami saya tahu pasti menang. Jadi apapun yang terjadi tetap kami maju,” tegas Samuel Haning.

Dia kemudian menilai bahwa Pemprov NTT tidak lagi konsisten terhadap perkara atau kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

“Saya lihat pemprov tidak lagi konsisten. Masa perkara sudah mau selesai, baru ada upaya damai. Marwah kita juga harus dijaga,” tegasnya.

Haning menerangkan jika ia pernah bertemu Gubernur Viktor Laiskodat dan membicarakan perkara yang dimaksud. Gubernur juga berkomitmen untuk melanjutkan kasus itu apapun hasilnya nanti.

BACA JUGA:  SKALA Hadir di NTT untuk Akselerasi Pelayanan Dasar

“Pa gubernur bilang lanjut. Apapun putusan dari pengadilan nanti tetap kita taat. Lalu tiba – tiba mau damai ini bagaimana? Kita ini jiwa petarung, jadi harus fight sampai selesai,” tegasnya.

Haning juga meyakini, jika gugatan dari PT SIM tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim, karena posita dan petitum sangat kontradiksi.

“Menurut saya, posita dan petitum yang dilakukan penggugat ini sesuatu yang sangat kontradiksi, sehingga saya yakin hakim pasti menolak gugatan itu,” pungkasnya.***

error: Content is protected !!