Hukrim  

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Fotografer di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara 

KUPANG, HN – Kepolisian Sektor Kelapa Lima Polresta Kupang Kota menangkap oknum fotografer berinsial PB (29) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap POS, anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima di bawah pimpinan Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke, S.H, setelah melalui proses pengembangan dan penyelidikan.

Informasi yang ditemukan menunjukkan bahwa pelaku hendak melarikan diri ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, menggunakan salah satu maskapai penerbangan pada pagi tanggal 12 September 2023.

Mengetahui infor.asi itu, Tim polisi dengan cepat merespons dan berhasil mengamankan pelaku di Bandara Internasional El Tari Kupang.

BACA JUGA:  Bakar Keranda Mayat, Aksi Demo di Polda NTT Berlangsung Ricuh

Kejadian persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2023 siang di dalam kios milik orang tua korban, yang berlokasi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kronologis kejadian ini diungkap oleh pelapor yang juga merupakan orang tua korban. Saat itu, orang tua korban sedang bersama dengan korban, dan ibu korban mencurigai tingkah laku aneh korban.

Setelah ditanyakan, korban mengungkapkan bahwa pelaku PB telah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadapnya.

BACA JUGA:  Terdakwa Randy Badjideh Jalani Sidang Putusan di PN Kupang

“Pada saat itu kita sedang duduk bersama di rumah, dan ada kejanggalan dalam tingkah laku korban. Ibu langsung bertanya, dan korban menceritakan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2023, jam 14.00 Wita, pelaku masuk ke dalam kios kami, menarik paksa korban ke belakang lemari sambil menutup mulutnya, kemudian pelaku menurunkan celananya dan melakukan hubungan badan. Setelah mendengar jawaban tersebut, kami langsung melapor ke Polsek Kelapa Lima,” ungkap RH, ayah kandung korban.

BACA JUGA:  George Hadjoh Launching Sentra UMKM Marimampir Jemaat Moria Liliba

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku akan menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.

Terduga pelaku, PB, dalam kesehariannya bekerja sebagai fotografer keliling di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa Kota Kupang.***.

error: Content is protected !!