KUPANG, HN – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika (LP2TRI) NTT, HDJ, ditangkap pihak kepolisian, Rabu 13 September 2023.
HDJ ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap Andi Lau, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, mengatakan, pelaku HDJ ditangkap karena diduga memeras korban dengan jumlah uang sebesar Rp5 juta.
“Kami menangkap pelaku sesuai informasi dari masyarakat bahwa HDJ memeras Andi Lau dengan jumlah uang sebesar lima juta rupiah,” ujar Iptu Elpidus, Jumat 15 September 2023.
Menurutnya, pelaku saat ini sudah ditahan di sel Polres Kupang setelah penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
“Dia ditetapkan tersangka setelah penyidik periksa korban, saksi dan pelaku HDJ. Ia dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” jelasnya.
Kronologi kejadian bermula ketika HDJ menawarkan jasanya kepada Andi Lau untuk mengurus sertifikat hak milik atas tanah miliknya.
Namun, janji pelaku HDJ untuk mengurus dokumen tersebut tidak kunjung terwujud setelah korban Andi Lau menunggu sekian lama.
Andi Lau kemudian mencoba melakukan pengecekan langsung di kantor BPN Kota Kupang dan menemukan bahwa namanya tidak terdaftar sebagai pemohon sertifikat hak milik.
Ketika itu ia meminta kembali berkas pengurusan tersebut kepada terduga pelaku, namun HDJ menuntut uang sejumlah Rp 5 juta sebagai syarat pengembalian berkas.
Korban berusaha untuk mengurus sendiri dokumen-dokumen tersebut, namun HDJ mengancamnya dengan kekerasan dan memaksa korban untuk menyerahkan uang sebelum berkas dikembalikan.
Operasi tangkap tangan atau OTT dilakukan ketika HDJ diduga sedang melakukan transaksi yang diminta kepada korban Nadi Lau.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, handphone, jepitan berkas permohonan pendaftaran tanah, dan kendaraan bermotor milik HDJ.
Kasat Reskrim menekankan kejadian ini mencerminkan peran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat.
“Kasus ini akan terus diselidiki untuk memastikan keadilan tercapai,” pungkasnya.***