KUPANG, HN – Kasus penganiayaan terhadap Marthen Leba Doko, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang pada 30 April 2023 lalu telah mencapai titik terang.
Marthen, yang menjadi korban pengeroyokan hingga tewas oleh sejumlah orang tak dikenal di Jalan El Tari Kupang, akhirnya mendapatkan keadilan.
Keluarga korban dan organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang mengaku puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Ketua PSHT Cabang Kupang, Pendeta Adi menjelaskan, mereka merasa puas karena putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
“Hari ini kami, keluarga korban, dan organisasi PSHT sangat puas, karena putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa,” ujar Pendeta Adi, Senin, 18 September 2023.
Pendeta Adi menjelaskan, dalam kasus pertama yang melibatkan 2 terdakwa sudah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Sementara dalam kasus kedua, dua orang terdakwa lainnya dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
“Putusan ini benar-benar memuaskan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun keluarga besar PSHT Kupang,” ungkapnya.
Pendeta Adi memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kupang atas upaya mereka dalam mencari keadilan seoptimal mungkin bagi keluarga korban.
“Atas nama keluarga dan organisasi PSHT, saya ucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Kupang yang sudah berupaya mencari keadilan bagi keluarga dengan tuntutan yang maksimal,” jelasnya.
Selain itu, Pendeta Adi mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mengambil keputusan maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pengadilan Negeri Kupang juga mendapat penghargaan khusus karena memberikan ruang bagi keluarga dan organisasi PSHT untuk mengawal kasus ini dari awal hingga putusan dengan sidang terbuka.
“Ini memastikan bahwa persidangan berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, sehingga putusan yang dihasilkan adalah yang terbaik,” terangnya.
Pendeta Adi berharap dengan putusan ini, para pelaku sadar akan kesalahannya dan bertobat, sehingga tindakan serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
“Putusan ini juga diharapkan menjadi pelajaran hukum bagi semua pihak untuk mengendalikan diri dan menjauhi tindakan pidana yang berdampak hukum seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu, Dedi Leba yang mewakili keluarga korban juga menyatakan kepuasannya terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.
“Kami dari keluarga merasa puas dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim,” ungkap Dedi Leba.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi PSHT Kupang atas dukungannya selama proses persidangan berlangsung.
“Kami dari keluarga korban sampaikan terima kasih kepada organisasi PSHT yang terus mendukung kami selama ini,” jelasnya.
Terima kasih juga disampaikan untuk Majelis Hakim, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan semua pihak yang turut terlibat membantu keluarga korban.***