KUPANG, HN – Satuan Reserse Kriminal Polres Ende mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dua pelaku yang berinisial YK (46) dan IYS (21), berhasil ditangkap polisi dalam kaitannya dengan tindak pidana pencabulan ini.
Pelaku pertama, YK (46), diduga melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MYD, yang masih di bawah umur.
Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 18 September 2023, saat YK memasuki kamar korban dan melakukan tindakan keji dengan meremas payudara korban.
Upaya korban untuk melarikan diri hanya mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., motif pelaku YK melakukan pencabulan adalah untuk memenuhi hawa nafsunya.
Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 20 September 2023, dan akan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Di tempat lain, pelaku IYS (21) juga terlibat dalam perbuatan serupa, melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban MN.
Korban dan pelaku memiliki hubungan asrama. Perbuatan ini terjadi setelah pelaku mengajak korban ke rumahnya.
Perbuatan bejat ini mengakibatkan pelaku IYS dihadapkan pada pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***