Hukrim  

Polisi Ringkus 2 ABK Terduga Pelaku Penikaman Mahasiswa di Oesapa Kupang

Ilustrasi

KUPANG, HN – Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polda NTT, meringkus 2 orang ABK yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan penikaman mahasiswa hingga tewas di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Senin 25 September 2023.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, kedua pelaku yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman telah ditangkap oleh tim gabungan.

BACA JUGA:  Diresmikan Jokowi, Pantai Kelapa Lima Diharapkan Jadi Magnet Wisatawan

“Tim gabungan telah menangkap kedua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Dia menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan dimulai dengan mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa di Kelurahan Oesapa dan mengantongi identitas para pelaku beserta tempat tinggal mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sabarudin Mahmud Ungkap Perbuatan Sewenang-wenang Manajemen PT Timor Ekspress Intermedia

Pencarian juga dilakukan ke pasar pelelangan ikan di Kelurahan Oeba, karena kedua pelaku merupakan ABK dari kapal pencari ikan.

“Informasi lain yang dihimpun menunjukkan bahwa mereka juga memiliki tempat tinggal lain di sekitaran Boney M, Kelurahan Fatululi,” terangnya.

Para pelaku yang diamankan adalah KFS (25) dan EA (23). Saat ini mereka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kelapa Lima.

BACA JUGA:  Jalani Pemeriksaan Ketiga, Isteri RB Dikawal Ketat Tiga Orang Pria

Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menikam korban.

Kombes Krisna berharap bahwa penangkapan yang dilakukan dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam, dapat membantu mengembalikan rasa aman di masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.***

error: Content is protected !!