KUPANG, HN – Kasus persetubuhan anak kembali terjadi di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kejadian ini melibatkan seorang sopir berusia 31 tahun berinisial SU dan seorang gadis remaja berusia 17 tahun berinisial YJ.
Kasi Humas Polres Ngada, Iptu Sukandar menyebut Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 12.00 Wita di rumah pelaku.
Menurutnya, awalnya pelaku yang juga ayah tiri korban, masuk ke kamar korban, memeluknya dari belakang, dan memaksa korban ke dalam kamar miliknya.
“Saat itu, pelaku masuk ke kamar korban dan memeluk korban dari belakang. Meskipun korban mencoba menolak, pelaku memaksa dan menggendong korban ke kamar miliknya,” ujar Iptu Sukandar.
Meskipun korban berusaha keras untuk menolak, kata dia, pelaku mengancam dan membekap mulutnya, membuat korban merasa tak berdaya.
Tindakan mengerikan ini berulang kali terjadi, bahkan pada Senin, 25 September 2023, pelaku memukul korban hingga menyebabkan luka pada bibir korban.
Korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Pos Pelayanan Polres Ngada (SPKT), dan polisi langsung merespon laporan korban.
“Saat ini, Polres Ngada masih menunggu hasil Visum Et Repertum dari RSUD Bajawa untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah ditangkap dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 September 2023 hingga 16 Oktober 2023.
Penangkapan pelaku dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP Han / 53 / IX / 2023 / Reskrim.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, termasuk ponsel dan pakaian milik korban.
Kasus ini menjadi peringatan serius tentang pentingnya perlindungan anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan.
“Kita berharap bahwa tindakan hukum yang tegas akan diterapkan untuk menjaga keadilan bagi korban dan masyarakat setempat,” tandasnya.***