Polisi Gencar Operasi Miras dan Awasi Tempat Hiburan Malam di Kota Kupang

KUPANG, HN – Anggota Polresta Kupang Kota menggelar Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Turangga 2023, Senin 25 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk mengawasi penjualan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang.

Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) ini dipimpin oleh Kompol Joni F.M Sihombing, S.E., S.I.K., M.M selaku Kepala Perencanaan dan Pengendalian Operasi.

Sasaran utamanya operasi adalah penjual miras di Kelurahan Lasiana, Oesapa, dan Kelapa Lima, serta THM di Kelurahan Kelapa Lima.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan Pengurus PPI NTT, Ini yang Diharapkan Gubernur VBL

Operasi ini melibatkan berbagai satuan tugas, termasuk Satgas Preventif, Satgas Preemtif, Satgas Binmas, dan lainnya.

Para petugas menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing, dengan penerapan penggeledahan yang sopan dan humanis.

Sasaran operasi termasuk beberapa kios penjualan miras di beberapa wilayah Kota Kupang, di antaranya di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, dan Kelurahan Kelapa Lima.

Operasi ini juga mencakup penggeledahan dan pemeriksaan administrasi guna melakukan penindakan terhadap barang bukti yang melanggar hukum.

Dari hasil operasi, polisi berhasil penyitaan 61.2 liter sopi dan 2 botol Vodka ukuran 180 ml yang dijual tanpa label pemerintah.

BACA JUGA:  Gandeng Pihak Ketiga, HKTI NTT Kembangkan Demplot Berbasis Organik

Kabagops, Kompol Joni Sihombing menyebutkan, Kelurahan Oesapa menjadi prioritas operasi karena peningkatan kasus kekerasan yang berkaitan dengan miras.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di THM, termasuk pemeriksaan surat identitas diri dan penggeledahan terhadap pengunjung dan wanita.

Operasi Pekat Turangga 2023 ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah dari Kapolresta Kupang Kota, Nomor: Sprint / 184 / IX / OPS.1.3 / 2023, tanggal 19 September 2023.***

error: Content is protected !!