KUPANG, HN – Jatanras Direktorat Reskrimum Polda NTT berhasil menangkap DPO kasus jambret berinisial AADJ alias Agi alias AJ (25), Selasa 26 September 2023.
Agi ditangkap di kediaman mertuanya di Kelurahan Oesapa Timur, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Agi yang juga warga Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini baru selesai melangsungkan pesta pernikahannya.
Namun, sebelumnya dia terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan pada awal September 2023 lalu.
Kasus itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B / 295 / IX / 2023 / SPKT Polda NTT, tanggal 5 September 2023 lalu.
Setelah kejadian, Agi berhasil kabur dan polisi telah melayangkan panggilan serta mencari keberadaannya, namun Agi memilih untuk tidak mengindahkan panggilan polisi.
Pada tanggal 25 September 2023, polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang atau DPO nomor DPO / 18 / IX / 2023 / Ditreskrimum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Agi ditemukan berada di rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Oesapa Timur, Kota Kupang.
Tim Jatanras Polda NTT segera mengamankan Agi dan membawanya ke Mako Ditreskrimum Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh Agi saat melakukan aksi jambret.
Agi kini dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.
Tindakan semacam ini dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman maksimal 9 tahun.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Kamis 28 September 2023.
Dia menyebut bahwa polisi masih terus memeriksa Agi dan meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban.
Untuk diketahui, saat ini, Agi masih diamankan di Polda NTT, menunggu proses hukum lebih lanjut.***