KUPANG, HN – Pengurus Persatuan Tinju Amatir (Pertina) NTT akan melayangkan gugatan untuk Ketua Umum KONI NTT, Josef Adrianus Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni dan Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake.
Ketua Pertina NTT, Samuel Haning mengatakan, mereka akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang paling lambat pekan depan.
“Paling lambat minggu depan gugatan kita sudah masuk. Sekarang kita masih perbaiki beberapa item untuk melengkapi gugatan kami,” ujar Samuel Haning, Jumat 10 November 2023.
Menurut dia, pihaknya melayangkan gugatan karena Pemprov NTT hingga kini belum juga mencairkan dana Pra PON II Cabor Tinju yang digelar di Kota Kupang.
Pemprov NTT, kata dia, belum sepenuhnya mencairkan dana, dan menciptakan ketidakpastian hingga dua minggu setelah pertandingan selesai.
“Jadi jalan satu – satunya itu kami adukan ke pengadilan, dan biar pengadilan yang memutuskan gugatan kami. Apapun putusan nanti kami terima,” ungkapnya.
Samuel menyebut gugatan mereka untuk KONI, DPRD dan Pemprov NTT mencapai angka Rp50 miliar lebih mencakup materil dan inmateril.
“Jadi kami harap mereka menanggung renteng untuk selesaikan permasalahan dana Pra PON tahap II ini,” ungkap Samuel Haning.
Dia menegaskan, gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi olahraga dan para atlet yang sudah berjuang diatas ring.
“Bayangkan. Kita loloskan 13 atlet itu tidak gampang. Mereka berjuang penuh cucuran keringat dan darah, bahkan nyawa mereka jadi taruhan di atas ring,” jelasnya.
Sehingga, Haning hanya minta perhatian dari pemerintah untuk kiranya bisa memberikan penghargaan terhadap prestasi para atlet dan pelatih.
“Sekarang pertandingan sudah selesai tetapi belum ada kejelasan. Kami mau mengeluh ke siapa? Jadi satu satunya cara adalah gugat ke pengadilan,” terangnya.
Bertemu Ketua DPRD dan Pemprov NTT
Samuel Haning menyebut pihaknya pernah bertemu Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni dan Asisten 1 Bernadeta Mariani Usboko untuk menanyakan kepastian dana Pra PON II.
Menurtnya, dalam pertemuan itu, Asisten 1 Bernadeta Usboko yang mewakili Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake meminta agar pertandingan tetap dilanjutkan, nanti dananya akan dicairkan.
Sedangkan Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni juga meminta agar pertandingan tetap dilanjutkan demi reputasi dan nama baik Pemerintah Provinsi NTT.
“Lalu sekarang kejuaraan ini sudah selesai, tetapi kami tetap menjaga agar orang luar tidak mengetahui isi hati dan konflik yang sedang kita alami, namun dana belum dicairkan juga,” terangnya.
Dia menambahkan, Pra PON tahap II yang digelar di Kota Kupang juga merupakan permintaan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, Ketua KONI NTT, Josef Nae Soi merupakan tergugat satu, Ketua DPRD NTT, Emilia Julia Nomleni tergugat dua dan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake sebagai tergugat tiga.***