Hukrim  

Tiga Pimpinan DPRD Kota Kupang Bakal Dipanggil Jaksa Usai Pemilu 2024

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, dalam bidikan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Hal itu, setelah laporan masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerimaan tunjangan bagi ketiga pimpinan DPRD Kota Kupang.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, ditemukan penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada Setwan tidak sesuai dengan ketentuan.

Dimana, Setwan menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2022 senilai Rp30. 035. 500. 964, 00 dengan realisasi senilai Rp28. 044. 186. 797, 00 (93,37%), diantaranya penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD dengan realisasi senilai Rp2. 184. 000. 000, 00 atau 97, 85% dari anggaran senilai Rp2. 232. 000. 000, 00.

Didalam LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa, berdasarkan hasil konfirmasi pemeriksaan dokumen SPJ, serta keterangan pihak terkait, diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak didukung keputusan Walikota serta terdapat realisasi belanja yang tidak didukung pertanggung jawaban yang lengkap.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Kota Kupang Terancam Lima Tahun Penjara

Belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD tahun 2022 dengan rincian direalisasikan senilai Rp2. 184. 000. 000, 00 sebagai berikut :

  1. Pimpinan DPRD, Ketua 

– Makanan perbulan sebesar Rp54. 000. 000.

– Minuman perbulan (Kopi, teh, susu, dan snack) senilai Rp10. 000. 000, sehingga totalnya mencapai Rp60. 000. 000.

  1. Wakil – wakil ketua (2 orang) 

– Makanan perbulan sebesar Rp99. 000. 000

– Minuman perbulan (kopi, susu, teh dan snack) sebesar Rp19. 000. 000 sehingga total mencapai Rp118. 000. 000.

Jika dhitung secara keseluruhan total untuk perbulannya mencapai Rp182. 000. 000. Namun, jika dihitung pertahun (12 bulan) mencapai Rp2. 184. 000. 000, 00.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, diketahui bahwa realisasi belanja tersebut tidak didukung dengan keputusan Walikota sebagai dasar hukumnya.

Hal tersebut ditegaskan dengan adanya keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang menyatakan bahwa tidak terdapat penerbitan keputusan Walikota terkait kebutuhan rumah tangga pimpinan daerah tahun 2022.

BACA JUGA:  Polda NTT Benarkan Berkas Perkara Kasus Astri-Lael Dikembalikan JPU

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, menurut kepala bagian keuangan Setwan, anggaran belanja penyediaan belanja kebutuhan rumah tangga DPRD tahun 2022, didasarkan pada alokasi anggaran tahun sebelumnya dengan menyesuaikan standar harga kebutuhan wakil ketua DPRD Tahun 2021 ke tahun 2022, sesuai dengan Kepwali Nomor 149A tahun 2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah kota kupang tahun 2022.

Didalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kota kupang tahun 2022, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan TAPD, diketahui bahwa TAPD mengalokasikan anggaran belanja masing – masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan, namun pagu anggaran tersebut tidak mengatur secara teknis pagu belanja per jenis belanja, termasuk belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD.

TAPD menganggarkan pagu belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga DPRD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta Kepwali Nomor 149A/KEP/HK/2021 tentang penetapan harga satuan kebutuhan pemerintah kota kupang tahun 2022.

BACA JUGA:  Biadab! Pria Lansia di NTT Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

Sesuai dengan harga standar tersebut, standar harga kebutuah ketua DPRD ditetapkan senilai Rp70. 000. 000, 00, dan wakil ketua DPRD senilai Rp64. 000. 000, 00. Berdasarkan harga standar tersebut ditetapkan alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD pada APBD Tahun 2022 senilai Rp2. 376. 000. 000, 00, dengan perhitungan (standar harga kebutuhan rumah tangga (RT) Ketua + wakil ketua I + Wakil ketua II) x 12 bulan yaitu (Rp70. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00 + Rp64. 000. 000, 00) x 12 bulan. Sedangkan APBD Perubahan, alokasi anggaran belanja penyediaan kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD mengalami penurunan menjadi Rp2. 232. 000. 000, 00.

Berdasarkan laporan masyarakat mengenai perihal tersebut Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), telah menindaklanjutinya dengan melakukan telaah secara hukum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Dharmana Putra, Selasa 05 Desember 2023 menegaskan bahwa saat ini laporan masyarakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah dilakukan telaah secara hukum oleh penyidik Kejati NTT.***

error: Content is protected !!