KUPANG, HN – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan karyawan swasta berinisial RPAK (22), Minggu 31 Desember 2023.
RPAK ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda NTT berinisial YLTW (19).
Peristiwa itu terjadi di Jl. Karya Kencana, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis 28 Desember 2023 lalu.
Setelah melakukan pemukulan terhadap YLTW, RPAK berusaha melarikan diri, namun Tim Jatanras berhasil mengejarnya.
Dalam upaya penangkapan, keluarga RPAK berkoordinasi dengan Tim Jatanras dan memberikan informasi untuk menemukan pelaku.
Setelah berhasil melacak keberadaan RPAK, keluarga memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mengkap pelaku.
Kerjasama ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, tersangka lain dengan inisial BFA telah diamankan sebelumnya di Mapolresta Kupang Kota.
Saat ini, RPAK telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***