Hukrim  

Aniaya Anggota Polda NTT, Karyawan Swasta di Kupang Diciduk Polisi

KUPANG, HN – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan karyawan swasta berinisial RPAK (22), Minggu 31 Desember 2023.

RPAK ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Ditsamapta Polda NTT berinisial YLTW (19).

BACA JUGA:  Covid Melonjak, Vaksinasi Masal Membludak Ciptakan Kerumunan

Peristiwa itu terjadi di Jl. Karya Kencana, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis 28 Desember 2023 lalu.

Setelah melakukan pemukulan terhadap YLTW, RPAK berusaha melarikan diri, namun Tim Jatanras berhasil mengejarnya.

BACA JUGA:  Ketua IKMR Ajak Masyarakat Dukung Polri Ciptakan Pemilu Damai 2024

Dalam upaya penangkapan, keluarga RPAK berkoordinasi dengan Tim Jatanras dan memberikan informasi untuk menemukan pelaku.

Setelah berhasil melacak keberadaan RPAK, keluarga memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mengkap pelaku.

Kerjasama ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap polisi dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Dorong Vaksinasi COVID-19 Dipercepat

Sebelumnya, tersangka lain dengan inisial BFA telah diamankan sebelumnya di Mapolresta Kupang Kota.

Saat ini, RPAK telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.***

error: Content is protected !!