Hukrim  

PH Korban Minta Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Roy Bolle Harus Objektif dan Bebas Intervensi

PH Korban, Petrus Jhon Fernandez (kiri) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul (kanan) (Foto: Eman Krova)

KUPANG, HN – Kuasa hukum keluarga korban Roy Bolle, Petrus Jhon Fernandez bersama Aliansi Peduli Keadilan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis 11 Januari 2024.

Kedatangan mereka bertujuan menanyakan kejelasan berkas perkara tersangka Marthen Konay Cs yang hingga kini belum di P21 oleh pihak kejaksaan.

Sedangkan masa tahanan para tersangka dikabarkan akan habis pada tanggal 24 Januari 2024 mendatang, sehingga mereka akan bebas demi hukum.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban, Jhon Fernandez meminta pihak kejaksaan harus objektif dan adil dalam menangani perkara tersebut.

BACA JUGA:  Nekat Curi Motor, Pelajar SMA di Kota Kupang Ditangkap Polisi

“Kami harap kejaksaan harus objektif dalam perkara ini. Jangan sampai hambatan kecil yang harusnya di ranah pengadilan, justru langsung diuji oleh kejaksaan,” ujar Jhon Fernandez.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang juga diminta untuk betul-betul bebas atau tidak terintervensi oleh pihak manapun.

Menurut dia, proses penyelidikan sudah dinyatakan lengkap berdasarkan 2 alat bukti. Bahkan bukti-bukti itu sudah diuji melalui praperadilan.

“2 alat bukti ini sudah diuji melalui praperadilan, dan sudah ada putusan yang mengatakan bahwa bukti-bukti itu sudah sesuai,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Tragis di Oesapa Kupang

Mengacu putusan praperadilan, Jhon menilai penetapan tersangka terhadap Marthen Konay Cs sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah berdasarkan UU.

“Jadi sekarang apa lagi yang dibutuhkan pihak kejaksaan untuk menetapkan P21 terhadap berkas para tersangka ini,” tegasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi demo dalam skala yang lebih besar, jika tuntutan mereka belum mendapat respon yang positif yang pihak kejaksaan.

“Jadi kita mungkin akan lakukan aksi yang lebih besar lagi, sampai semua tuntutan kami terjawab dan di akomodir oleh kejaksaan,” tandasnya.

BACA JUGA:  Ikatan Notaris NTT Siap Berikan Dampingan Hukum untuk Albert Riwu Kore

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Rindaya Sitompul menyebut masih ada sejumlah petunjuk yang bisa dipenuhi.

“Sehingga saat ini masih berlanjut koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pihak penyidik Polresta Kupang Kota,” ungkap Rindaya Sitompul.

Rindaya Sitompul mengaku hingga saat ini ada empat (4) tersangka yang berkas perkara belum lengkap, dan harus segera dilengkapi.

“Sedangkan untuk tersangka ML, sebagaimana kesepakatan hasil koordinasi, hari ini dikembalikan sesuai petunjuk yang diberikan penyidik,” tandasnya.***

error: Content is protected !!