KPU Umumkan Wilayah yang Masuk 3 Zona Kampanye Akbar Pilpres 2024

Logo KPU RI (Foto: Ist)

KUPANG, HN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar wilayah yang termasuk dalam tiga zona untuk kampanye akbar Pemilihan Presiden (Pemilu) 2024.

Setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diberikan kesempatan untuk berkampanye di zona yang berbeda.

“Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dalam surat keputusan, dikutip Jumat 19 Januari 2024.

BACA JUGA:  Ogah Maju Pilgub 2024, Gubernur Viktor Miliki Rencana Besar untuk NTT

Kampanye akbar ini akan berlangsung selama 18 hari, terhitung sejak tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024 mendatang.

Ketiga zona yang telah ditetapkan oleh KPU terdiri dari zona A yang mencakup 13 provinsi, zona B dengan 13 provinsi, dan zona C yang melibatkan 12 provinsi.

BACA JUGA:  Esthon Foenay Ajak Kader Gerindra Bersatu dan Menangkan Prabowo  Subianto di Pilpres 2024

Berikut daftar wilayah yang masuk tiga zona kampanye akbar Pilpres 2024:

ZONA A

  • Aceh

  • Riau

  • Bengkulu

  • Kepulauan Riau

  • Jawa Tengah

  • Banten

  • Nusa Tenggara Timur

  • Kalimantan Selatan.

  • Sulawesi Utara

  • Sulawesi Tenggara

  • Maluku

  • Papua Barat

  • Papua Pegunungan

ZONA B

BACA JUGA:  Aksi Mulia TKD NTT Prabowo-Gibran Bagikan Makan Siang Gratis di Kota Kupang

  • Sumatera Utara

  • Jambi

  • Lampung

  • DKI Jakarta

  • DI Yogyakarta

  • Bali

  • Kalimantan Barat

  • Kalimantan Timur

  • Sulawesi Tengah

  • Gorontalo

  • Maluku Utara

  • Papua Selatan

  • Papua Barat Daya

ZONA C

  • Sumatera Barat

  • Sumatera Selatan

  • Kep. Bangka Belitung

  • Jawa Barat

  • Jawa Timur

  • Nusa Tenggara Barat

  • Kalimantan Tengah

  • Kalimantan Utara

  • Sulawesi Selatan

  • Sulawesi Barat

  • Papua

  • Papua Tengah
error: Content is protected !!